
MINAHASA, MediaManado.com – Pemerintah Desa Kaayuran Bawah Kecamatan Langowan Selatan hingga saat ini tetap melaksanakan Surat Edaran Bupati Minahasa, Ir Royke Roring MSi terkait kondisi Pandemi yang hingga kini masih terjadi, apalagi Kabupaten Minahasa masuk kategori PPKM Level IV.
Hal itu disampaikan Hukum Tua Mody Dotulong, Kamis (29/07/2021).
Menurut dia, selaku pemerintah desa, penerapan Surat Edaran Bupati Minahasa, sangatlah penting demi menjaga dan melindungi masyarakat dari dampak penyebaran Pandemi COVID-19.
“Kami tetap ikuti aturan dari pimpinan kami dalam hal ini pak Bupati Minahasa, terkait surat edaran. Sampai kapanpun Surat Edaran itu, kami selaku pemerintah Desa tetap mematuhi, baik pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan ibadah,” kata Hukum Tua Mody Dotulong seraya menambahkan, jika tidak makan dirinya akan dikenai sanksi seperti pemberhentian dari tugas.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. Hanya saja pihaknya tinggal menunggu jadwal pelayanan dari Puskesmas. Karena vaksinasi yang dilakukan pada waktu lalu hanya dijalani oleh 110 warga dari 404 warga yang mendaftar.
“Ini kami tinggal menunggu jadwal vaksinasi lagi,” ucapnya.
Sementara untuk membantu masyarakat yang terdampak, pihaknya melalui bantuan BLT DD memberikan bantuan bagi 56 KK. Selain ada juga masyarakat yang menerima bantuan dari program PKH, BST dan BPNT pemerintah pusat. (*)





