MANADO, Mediamanado.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulut Hendry Walukow merasa bersyukur karena lewat perjuangan bersama agar masyarakat kurang mampu boleh mendapat pendampingan hukum akhirnya memberikan hasil yang sempurna.
Ini terlihat lewat DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut menghasilkan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin terdiri dari 7 Bab dan 31 Pasal.
Yang dimaksud dengan bantuan hukum ini adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin dimana Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perda ini mengatur pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
Dalam perda ini mendefinisikan masyarakat miskin adalah masyarakat Provinsi yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walukow menegaskan warga berekonomi lemah terkadang merasa terzolimi saat berhadapan dengan persoalan hukum lebih disebabkan tidak mendapatkan pendampingan hukum.
“Pemerintah wajib hadir lakukan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin supaya kasus-kasus yang terjadi di sejumlah daerah,” tegas Walukow.
Ia mencontohkan kasus seorang nenek yang hanya salah potong pohon divonis sekian tahun dan juga kasus ada anak yang hanya mencuri sandal jepit divonis sekian tahun.
“Namun kasus korupsi merugikan miliaran uang negara hanya divonis ringan,” ungkapnya.
Walukow menambahkan, yang menjadi permasalahan seperti yang dialami masyarakat kecil adalah tidak adanya pendampingan hukum.
“Jadi pemerintah dan negara harus hadir untuk masyarakat dari sisi pendampingan hukum khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga lewat RDP dengan biro hukum, kami (Komisi I) mensupport biro hukum dari sisi progress maupun dari sisi anggaran. Mudah -mudahan TAPD dalam pembahasan, anggaran induk tahun 2022 bisa memperhatikan hal ini,” ungkap Walukow.
Politisi Partai Demokrat ini berharap kedepan kejadian-kejadian yang menimpa masyarakat kecil tidak akan akan pernah terjadi di Provinsi Sulut.
”Artinya masyarakat miskin yang bermasalah hukum adalah kewajiban dari pada negara, pemerintah dan termasuk kita semua yang ada untuk memberikan pendampingan,” tutupnya.
(Dian M)






