
MINUT, Mediamanado – Penggunaan Dana Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan menjadi atensi Aparat Penegak Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Umbase Mayuntu, kepada mediamanado.com, Senin (31/01/22) siang tadi.
Menurut Inspektur Umbase, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan reguler. “Nanti saat pemeriksaan kami akan seriusi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan terkait penggunaan dana desa Paslaten khususnya tahap 2 yang diberitakan, jika nantinya ada laporan dari masyarakat, akan segera melakukan pemeriksaan khusus (Pemsus).
“Pemeriksaan khusus akan dilakukan jika ada laporan masyarakat. Karena Pemerintahan JG-KWL tidak akan pernah kompromi dengan penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran apalagi dana desa,” tukas Inspektur.
Ditambahkan Sekertaris Inspektorat Steven Tuwaidan, dirinya siap melakukan pemeriksaan.
“Kami siap pemeriksaan reguler Desa. Saat ini sementara menunggu SK Bupati tentang PKPT (Program Kerja Pengawasan Tahunan). Karena itu yang akan menjadi dasar pengawasan,” tambahnya sembari menyebut soal dana desa Paslaten, Kecamatan Kauditan ini akan menjadi bahan pemeriksaan.
Sementara itu, tokoh pemuda yang juga pemerhati pemerintahan dan kemasyarakatan, William Luntungan angkat bicara.
Menurutnya, pengakuan penjabat Kumtua Paslaten Ferdy Giroth sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media, jika benar Kumtua tidak lagi menunaikan tugas sebagai penjabat sejak awal Desember 2021 karena alasa sakit, sebaiknya fokus pemulihan dulu.
“Sebaiknya pejabat Hukum Tua Desa Paslaten fokus di pemulihan kesehatan saja, dan kami minta Pemkab Minut agar cari pengganti untuk menjalankan tugas pemerintahan di Desa Paslaten,” kata Will sapaan akrabnya.
Warga Desa Paslaten yang menghubungi awak media ini, mengaku jika laporan terkait dugaan penyimpangan proyek digitalisasi telah rampung untuk dibawa ke Inspektorat bahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah rampungkan laporan untuk dibawa ke Inspektorat dan bahkan ke APH,” ujar sembari meminta agar namanya tidak dipublikasikan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jika ada indikasi dugaan korupsi pada program digitalisasi desa Paslaten, Kecamatan Kauditan di tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan adanya pengadaan alat yang tidak sesuai dengan spesifikasi program digitalisasi desa yang tertuang dalam RAB dengan nomenklatur belanja modal jaringan/instalasi untuk bahan baku/material adalah Smart TV dengan spesifikasi 60 Inch yang direalisasikan hanya TV Android dengan spesifikasi 55 Inch. Begitu juga dengan pengadaan PC All in One. Dimana, berdasarkan data, yang direalisasikan hanya PC Desktop. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






