
MINUT, Mediamanado – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali menunjuk Drs. Rivino W. L. Dondokambey sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, terhitung sejak tanggal 4 Juli 2022.
SK Gubernur nomor: 821.2/BKD/SK/35/2022 untuk Penjabat Sekda Minut diserahkan langsung oleh Bupati Joune Ganda di JG Center, sore tadi.

Pengangkatan Penjabat Sekda Minut oleh Gubernur Sulut dengan memperhatikan surat Bupati Minahasa Utara nomor: 508/BMU/VII/2022 tanggal 13 Juni 2022 prihal; permohonan pengangkatan Penjabat Sekda Minut.
Sebagaimana Surat Keputusan pada diktum kedua; Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara diantaranya membantu dan menunjang pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara. Selanjutnya, mempersiapkan dengan segera proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Minahasa Utara. Pada diktum berikut menyebutkan masa kerja Penjabat Sekda Minut paling lama tiga (3) Bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekda definitif.
Terpantau, penyerahan SK Penjabat Sekda Minut ini, turut disaksikan oleh Kadispora Max Tapada, Ispektur Umbas Mayuntu, Kepala BKPSDM Styvi Watupongoh, Kepala Bapelitbang Arnoldus Didi Wolajan dan Plt Kaban Keuangan Carla Sigarlaki. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh






