Lewat RDP, Komisi I Pertanyakan Soal Rencana Penghapusan THL

oleh

Loading

IMG_20220712_094216

MANADO, Mediamanado.com – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Utara, Senin (11/7/2022) di ruang rapat Komisi I. Rapat tersebut dipimpin oleh Hendry Walukow. Dan rapat tersebut dihadiri Kepala Badan (Kaban) Kley Dondokambey.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi l mempertanyakan soal rencana penghapusan Tenaga harian lepas (THL) Tahun 2023. Langkah dan upaya apa yang akan dilakukan oleh BKD sendiri terkait so penghapusan tersebut.

Menjawab soal rencana penghapusan THL tahun 2023 di hadapan Komisi l Dondokambey menjelaskan, yang santer dan hangat dibahas di BKD Provonsi ada tiga isu yang sangat hangat kalau di bidang kepegawaian sekarang pertama terkait dengan penyetaraan jabatan , penyetelan jabatan terakhir yang kedua  P3K karena memang menjadi salah satu isu nasional dan yang ketiga terkait dengan penataan tenaga harian lepas.

Tanggal 30 Mei kemarin turun surat dari Menteri RB yang di sana kurang lebih garis besarnya adalah memberikan  waktu bagi daerah untuk segera menyusun langkah-langkah strategis agar sampai dengan bulan November Tahun 2023 tenaga honorer ini sudah selesai ditata artinya sudah terekrut sesuai dengan formasi dan pengangkatan.

Pada pertengahan bulan Juni kemarin diundang dalam rapat pertama dengan stakeholder terkait Menpan Kementerian Dalam Negeri Kementerian keuangan BKN.

Pertemuan telah membicarakan poin penting dan Memang secara tegas kalau dari Kementerian PAN dan RB Pak Menpan editor waktu itu Pak Amin kepelukan sekarang menyampaikan tidak bisa tidak Tahun 2023 November terkait dengan tenaga renovasi ini harus tenaga honorer.

THL tenaga honorer harus selesai namun demikian dinamika dalam rapat itu kami bisa melihat bahwa masih juga terjadi perbedaan pandangan karena yang terulang di dalam rapat itu selain para pemberi materi yang saya rasa tidak mungkin mereka akan berdebat di atas panggung tetapi mereka pasti punya kelihatan dari menyampaikan mereka punya dua Pikir sendiri terkait dengan penyelesaian walaupun sesuai dengan PP 4 dan 9 ini kan sudah harus selesai dalam 5 tahun berarti memang benar kalau ditetapkan Tahun  2018 dan Tahun 2003 harus selesai.

(DM)