Polres Mitra Tangkap OT Terduga Pencurian Motor

oleh

Loading

Screenshot_20220718-174333_WhatsApp

Mitra, MediaManado.com – Tim Satuan Resmob Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dibawah pimpinan Kasat Serse Iptu Ahmad Muzaki dibantu Kepala Unit (Kanit) Ops Ronald Tampomuri berhasil menangkap seorang pemuda asal Desa Morea, Kecamatan Ratatotok, OT alias Ongki yang diduga pelaku pencurian sepeda motor.

Keterangan dari pihak Polres Mitra, kejadian berawal saat korban bernama Randi Tombokan (18 tahun) asal Desa Karimbow, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan memposting penjualan motor Suzuki jenis Satria FU dengan DB 2767 BW melalui media sosial facebook.

Lewat postingan tersebut, pelaku bersedia untuk membeli sepeda motor yang ditawarkan tersebut, kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu di Desa Ratatotok. korban datang dengan ditemani rekannya Everhard Sengketa (saksi) untuk bertemu pelaku ditempat yang sudah ditentukan.

Saat itu tersangka langsung memeriksa kendaraan milik korban dan melakukan tes uji coba, sayangnya setelah menunggu lama motor yang dipakai pelaku dengan alasan tes tidak kunjung tiba.

Akhirnya korban pun pulang kerumah dan mengaduh keorang tua bahwa motornya dicuri orang. Kemudian bersama orang tua korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Mitra.

Setelah mendapat Laporan Satreskrim Mitra langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan. “Mendapat laporan melalui Reskrim langsung bergerak guna mengungkap kasus pencurian tersebut,” ucap Kapolres  AKBP Feri Sitorus SIK, MH. Saat konferensi pers, Senin (18/7/2022).

Lanjut Kapolres menuturkan, dari hasil penelusuran dan pemeriksaan ternyata sepeda motor tersebut dibeli dari orang yang tidak dia kenal yaitu akun Facebook bernama Ongki Ongki, tetapi sepeda motor yang dia beli sudah dijual lagi.

“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan, sepeda motor yang hilang berhasil diamankan di Desa Basaan oleh tim Reskrim,” terang Sitorus.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan bahwa sepeda motor yang hilang awal mulanya dijual oleh akun Facebook bernama Ongki. Atas dasar tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan lelaki Ongki di rumahnya yang beralamat di Desa Moreah untuk dimintai keterangan.

“Saat diinterogasi, dia (pelaku) mengaku bahwa telah mencuri sepeda motor tersebut. Dan akun fake di Facebook adalah dirinya bukan orang lain. Sehingga dari pengakuan pelaku, tim Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” imbuh Sitorus sembari menambahkan diamankan juga barang bukti dimana pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

(***/Alfian)