
MINUT, Mediamanado – Pendidikan Anti Korupsi pada dasarnya adalah upaya reformasi kultur politik melalui sistem pendidikan untuk melakukan perubahan kultural yang berkelanjutan, termasuk mendorong terciptanya good governance culture di sekolah dan perguruan tinggi. Hal tersebut sebagaimana ditulis oleh Azyumardi Azra dalam kata pengantarnya di buku “Pendidikan Anti Korupsi”
Berdasarkan surat edaran Mendagri, kepala daerah didorong untuk melakukan implementasi pendidikan antikorupsi. Melalui satuan Dinas Pendidikan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akhir bulan nanti, akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi anti korupsi bagi kepala sekolah (Kepsek) dan guru-guru se-Minut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Joune Ganda melalui Kepala Dinas Pendidikan Olfy Kalengkongan, usai menerima kunjungan Tim penyuluh antikorupsi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Jumat (05/08/22) kemarin di ruang rapat Sekertaris Daerah, Kantor Bupati Minut.
“Kunjungan tim penyuluh dari BPK untuk menggelar sosialisasi anti korupsi di sekolah bagi guru-guru dan Kepsek,” ujar Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan bersama Inspektur Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu dan Staf Khusus Bupati bidang Pendidikan dan Merdeka Belajar Bernadeth Longdong di Atrium Kantor Bupati.
Kadis Olfy menambahkan, untuk kegiatan tersebut direncanakan pada akhir Bulan Agustus.
“Untuk pelaksanaannya direncanakan akhir Bulan Agustus, yang nantinya disesuaikan dengan waktu Bupati Joune Ganda. Sebab, Bupati akan menjadi pembicara dalam kegiatan penyuluhan tersebut,” beber Kadis didampingi Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP Deisy Ombuh serta Kasikur Cindy Supit.
Dimana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki peran penting dalam memberantas tidak pidana korupsi. BPK memiliki kewenangan untuk menghitung, menilai, dan/atau menetapkan kerugian negara dalam penggunaan anggaran oleh suatu entitas.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, temuan yang mengindikasikan pidana dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara. Peran BPK sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh konstitusi untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi menjadi begitu penting dan strategis. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh









