
MINUT, Mediamanado – Akibat dari refocusing anggaran di tahun 2020 yang dialihkan untuk dana Covid 19, sebanyak 125 Desa dan 6 Kelurahan se Kabupaten Minut tidak mendapatkan ADD dan BHPR.
Hal tersebut seiring tidak terbayarkan bersamaan dengan Siltap perangkat desa triwulan 4 tahun 2020. Namun, di awal tahun 2021 tepatnya akhir bulan Januari belum lama ini, Pemkab Minut merealisasikan Siltap yang merupakan gaji ribuan perangkat.
Terkait dengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR), menurut Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau, bahwa ada regulasi aturan yang mengatur pemberian tersebut.
“Yang pasti untuk ADD dan BHPR akan dicairkan dengan tentu sesuai regulasi. Sebab, tidak semua desa se Minut yang lunas pajak 100 (seratus) persen,” ujar Kaban Petrus sembari berjanji akan memberikan data desa yang belum melunasi pajak 100 persen.
Terkait kapan akan direalisasikan ADD dan BHPR, tentunya dikatakan Kaban Petrus via telpon seluler, pihaknya saat ini masih sementara memporses. Sebab, saat ini ada perubahan sistem dari Simda ke SIPD.
“Sehingga perlu disesuaikan dengan mekanisme sebagaimana ketentuan yang ada dalam SIPD. Kami juga berupaya agar secepatnya ADD dan BHPR ini bisa direalisasikan,” tukas Macarau kepada Mediamanado Jumat (05/02/21) malam. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





