Akademisi IAIN Ungkap Peran Penting Publikasi-Dokumentasi Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Yang Digelar Bawaslu Sulut

oleh

Loading

MINUT, Mediamanado.com – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar kegiatan yang bertajuk Publikasi dan Dokumentasi, Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulut. Kegiatan ini pun digelar di Hotel Sutan Raja Minut, pada Selasa-Kamis (25-26/2/2025).

Bawaslu Sulut mengundang beberapa narasumber ahli dalam kegiatan ini, seperti salah satunya Edi Gunawan Akademisi IAIN Manado.

Saat awal membuka materi, Edi Gunawan menyebut bahwa pentingnya publikasi dan dokumentasi sehingga pengawasan yang ketat saat proses Pemilu atau Pilkada bisa tercipta.

“Pemilu itu butuh pengawasan yang ketat agar dapat memastikan transparansi, akuntabilitas, keadilan dalam Pemilu itu terjadi, karena biasanya pengawasan yang tidak ketat dalam Pemilu atau Pilkada maka terjadi banyak sekali pelanggaran Pemilu/Pilkada, dimana pelanggaran tersebut tidak diketahui oleh pengawas sehingga publikasi dan dokumentasi Pemilu/Pilkada itu sangat penting”, ucap Gunawan, pada Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya Edi Gunawan pun memaparkan beberapa tujuan dari publikasi dalam penyelenggaraan pengawasan saat Pemilu.

“Ada beberapa tujuan publikasi dan dokumentasi tersebut, pertama rekam jejak pelanggaran pemilu tersebut dapat dibuktikan, kedua agar terjadi keterbukaan informasi sehingga pelanggaran yang terjadi bisa sampai kepada pengawas Pemilu dan pihak berwenang, ketiga pengawasan yang efektif agar tidak ada pelanggaran pemilu yang terabaikan, selanjutnya mencegah penyalahgunaan wewenang maka untuk itu publikasi dan dokumentasi itu dibutuhkan”, ungkap Edi Gunawan.

“Misi publikasi dan dokomentasi yaitu untuk akuntabilitas, transparansi jelas dan objektif, kerahasiaan pelapor, keakuratan berdasarkan dengan fakta”, tambahnya.

Lebih lanjut, Akademisi IAIN Manado ini pun menyampaikan bagaimana proses dokumentasi dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilu/Pilkada.

“Proses dokumentasi itu terdiri dari pertama laporan dugaan pelanggaran, kedua harus ada bukti pendukung yang menunjukkan dimana, kapan dan siapa yang melanggar, ketiga ada berita acara laporan jadi pelapor itu juga harus diperiksa supaya laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan”, jelasnya

“Persoalan laporan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak tentunya akan ada putusan -putusannya apa, dan rekomendasinya apa”, sambung Edi Gunawan.

Edi Gunawan pun menambahkan dalam proses dokumentasi, hal yang paling aman adalah formatnya digital supaya tidak gampang hilang atau rusak.

“Proses dokumentasi formatnya digital dan fisik, tapi yang paling aman itu digital karena itu susah dihapis dan dapat dilihat oleh siapa pun, selanjutnya ada kode identifikasi pelanggaran, agar memudahkan petugas, selanjutnya data yang lengkap”, ujarnya.

“Proses publikasi, pertama situs resmi supaya akuntabilitas harus dapat dipertanggung jawabkan, kedua lewat media sosial ketiga konfrensi pers, dan terakhir laporan yang berkala”, pungkas Edi Gunawan.

(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *