
JAKARTA – MediaManado.com – Setelah Pemilihan Kepala Daerah secara serentak dilaksanakan 9 Desember 2015, semua gubernur, bupati, dan wali kota terpilih akan ditatar terlebih dahulu di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Mereka kepala daerah terpilih harus bisa bersinergi dengan baik. Pemerintah itu tidak sendiri ada DPRD, kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, kodim. Ini harus diberdayakan dengan baik sehingga pekerjaan lebih efektif dan efisien,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Hotel Grand Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Sebelumnya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah mengupulkan gubernur, bupati dan walikota dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian.
“Intinya dalam pertemuan itu kita ingin jangan sampai aparat hukum menghambat pembangunan di daerah,”kata Tjahjo.
BPK harus memberikan tenggang waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara.
“Dalam waktu 60 hari penegak hukum tidak bisa memanggil SKPD, camat, dan aparat pemerintah daerah lainnya. Harus ada evaluasi dulu di internal. Kalau setelah itu tertangkap tangan dan bukti cukup silahkan tangkap dan proses,”tegasnya.
Ia juga berharap nantinya satu kasus jangan diproses secara keroyokan oleh penegak hukum. “Jangan satu kasus malah diperebutkan oleh ketiganya. Saya harap kasus Gubernur Sumut dan Gubernur Banten menjadi yang terakhir. Makanya PNS harus memahami area korupsi. Dalam perencanaan anggaran harus hati-hati,” ulasnya.
EDITOR : INYO R.





