
MANADO, MediaManado.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Jumat (13/11) akhirnya memutuskan dan menetapkan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang diusung Partai Golkar, PPP dan PAN Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu disampaikan lewat konfrensi pers di Kantor KPU Manado. “Keputusan ini mulai berlaku semenjak 12 November 2015,” kata Paransi.
Ketika ditanya wartawan apa dasar keputusan KPU tersebut, Paransi justru menegaskan yang berikan TMS adalah Bawaslu Sulut karena mereka yang keluarkan rekomendasi.
“KPU Manado awalnya kan sudah meloloskan. Jadi ini yang nyatakan TMS adalah Bawaslu Sulut. KPU hanya laksanakan UU. Karena rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti,” terang Paransi.
Ditambahkannya, hal tersebut sesuai kajian Bawaslu Sulut. “Bawalu yang nyatakan Imba masih berstatus narapidana. Silahkan tanya ke Bawaslu. Mereka yang lebih mengetahui,” tandasnya dengan raut wajah yang masih terlihat kebingungan. (*)





