Aktivis Minta Perusahaan Tambang JRBM Di Audit

oleh

Loading

Kotamobagu – Aktivis Bolaang Mongondow Raya Roland Talib S.H meminta dengan tegas kepada pihak berwenang agar melakukan audit ke Perusahaan Tambang Terbesar di Bolaang Mongondow Raya, selain itu Roland juga meminta agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan meninjau atas aktivitas pertambangan milik PT J Resources Bolaang Mongondow. Dengan harapan penting bagi negara untuk membuka secara terang seluruh dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di terutama di Bolaang Mongondow Raya.
“Saya mendesak agar proses audit tersebut dilakukan secara komprehensif, investigatif, dan terbuka kepada publik. Audit tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mencakup seluruh aktivitas operasional tambang, termasuk dugaan penambangan di luar koordinat izin, penggunaan kawasan hutan, serta kemungkinan eksploitasi bentang alam yang seharusnya menjadi kawasan penyangga lingkungan.
Negara juga harus menginvestigasi secara serius banjir yang berulang kali terjadi terutama di desa sekitar lingkar tambang seperti Desa Bakan, yang patut diduga berkaitan dengan perubahan bentang alam di wilayah hulu akibat aktivitas pertambangan. Jika benar terdapat kerusakan bentang alam atau kawasan penyangga akibat aktivitas tambang, maka hal ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Selain itu, publik juga mempertanyakan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).” Kata Roland lewat Pres Relisnya .
Lanjut Roland Talib S.H.menegaskan kembali bahwa P.T
J Resources sebagai perusahaan tambang terbesar di Bolmong Raya harus bertanggung jawab penuh atas seluruh dampak aktifitas perusahaan. Atas hal itu Roland Talib juga meminta perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk memastikan proses audit dilakukan secara serius, independen, dan transparan.
Jika dalam audit tersebut terbukti terdapat pelanggaran serius terhadapnya izin usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan , sampai menimbulkan kerusakan bentang alam, atau dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka negara wajib menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan. ” Kunci Roland.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *