TOMOHON, MediaManado.com – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) selama dua hari, tanggal 12-13 Desember 2022.
Sosialisasi Perda ini menghadirkan narasumber Anggota DPRD dan pihak Eksekutif, sesuai dengan Daerah Pemilihan setiap Anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny R Mambu SH MH, melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras dan Walian Dua, Kecamatan Tomohon Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara.
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens D Kereh AMKL didampingi unsur Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Fernando Supit, melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah Di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Christo B Eman SE, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Sendy HM Roeroe SH, melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua Kecamatan Tomohon Timur.
Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung ST, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Sendy HM Roeroe SH, melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tara-Tara Satu dan Woloan Satu Utara Kecamatan Tomohon Barat, serta Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Anggota DPRD Kota Tomohon Cherly Mantiri SH, didampingi unsur Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Steva EY Senduk ST, melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu Kecamatan Tomohon Timur.
Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys F Turang SE didampingi unsur Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Sophia Angow SH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kakaskasen Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand M Turang S.Sos didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, melakukan sosialisasi atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Walian Satu Tomohon Selatan.
Anggota DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag didampingi unsur Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Sophia Angow SH, juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kamasi Tomohon Tengah.
Anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan SE didampingi Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup John Kapoh melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Kinilow Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie V Lengkong didampingi Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Walian Satu dan Lahendong, Tomohon Selatan.
Anggota DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Irene EV Podung SPi MSi, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan didampingi Kapala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Judisthira Siwu, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon di Kelurahan Kayawu Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang didampingi unsur Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Steva EY Senduk ST, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST didampingi unsur Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon drh Jhon Karundeng, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanganan Rabies di Kelurahan Woloan Dua Tomohon Barat.
Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia didampingi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu SH MH, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Rurukan Tomohon Timur.
Anggota DPRD Kota Tomohon Priscilla Tumurang SS didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr Olga Karinda MKes, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 di Kelurahan Tumatangtang dan Lahendong Tomohon Selatan.
Anggota DPRD Kota Tomohon Julianita SC Wongkar BBus MComm didampingi Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Ingrid JF Palit SPT MM, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu dan Tinoor Dua Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon Santi M Runtu didampingi unsur Dinas Pariwisata Kota Tomohon Olivia Pondaag, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga International Tomohon di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga Tomohon Barat.
Anggota DPRD Kota Tomohon Siane Samatara SE didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi MAP, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua Tomohon Tengah.
(Advetorial)