Antisipasi Gangguan/Hambatan Di TPS, Bawaslu Lakukan Pemetaan TPS Rawan

oleh

Loading

SULUT, Mediamanado.com – Dalam mengantisipasi terjadinya gangguan atau hambatan pada hari pemungutan suara saat Pilkada 2024 mendatang, maka pihak Bawaslu Provinsi Sulut melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (25/11/2024).

Dari hasil pemetaan tersebut terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak
terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil
dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan
hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan
di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua,
keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa/Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasil sebagai berikut :

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
1. 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2. 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)
3. 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4. 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1. 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2. 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT
(Potensi DPK)
3. 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4. 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5. 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6. 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu
Diantisipasi
1. 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor,
gempa, dll)
2. 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3. 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4. 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5. 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6. 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7. 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah,
Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan Seluruh Masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menhambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan strategi
pencegahan, di antaranya :

1. Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3. Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4. Kolaborasi dengan pemantau Pemiluhan, pegiatan kepemiluan, organisasi
masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan
5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online
6. Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan
di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih

Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan
KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS ;

a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,
netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
pengunaan hak pilih secara akurat.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *