MOTAMOBAGU,mediamanado.com, Polres Kota Kotamobagu berhasil mengumgkap kasus pencurian motor (Curanmor) yang meresahkan warga. Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.Kmelalui Kasat Reskrim AKP Agus Tumandik S E dalam konferensi Pers diruang kerjanya (20/8) mengungkapkqn bahwa pelaku Curanmor adalah residivis yang sudah lama diincar pihak Polres Kota Kotamobagu. ” Pelaku yang berinisial HM alias Apet (49) sudah beberapa kali melakukan pencurian dibeberpa tempat berbeda dan telah beberapa kali masuk keluar penjara.
Tertangkapnya tersangka Apet sebelumnya ada laporan polisi dari warga atas nama Ibu Iriani dari kelurahan Molinow yang melaporkan kehilangan sebuah Motor Tipe Honda supra X 125 Honda Bled. Berdasarkan Laporan tersebut pihaknya langsung bergerak dan merespons cepat.
Polres Kotamobagu dalam waktu tidak terlalu lama berhsil menangkap pelaku, penangkapan tersebut dilakukan jajaran polres Kottamobagu setelah ada informasi bahwa tersangka berada di Desa Kapataran satu Kecamatan Lembean Kabupaten Minahasa di salah satu tempat perkebunan cengkeh. Yang bersangkutan sempat melarikan diri ketika petugas hendak melakukan penangkapan pada 16 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 Wita ,Namun dengan cepat dan tindakan yang terukur pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku sendiri sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga telah berhasil memgamankan 2 barang bukti curian berupa motor yang disimpan.
pelaku juga akan dikenakan pasal 363 subsideritas 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun pencara Pungkas Kasat Reskrim AKP Agus Tumandik mengakhiri (AH)





