TOMOHON, MediaManado.com – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH melaunching Sistem Layanan Online Administrasi Tomohon Hebat (SLOATH) dan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan bertempat di MPP, Jumat (07/05/2021).
Walikota Caroll Senduk dalam sambutan mengatakan, salah satu program unggulan Walikota dan Wawali adalah pelayanan prima kepada masyarakat dari lahir sampai meninggal, yang mampu menjangkau pelayanan dasar baik dalam pemberian hak-hak sipil penduduk maupun dokumen kepedudukan.
Menurut Walikota Senduk hal itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang dituangkan dalam sebuah konsensus nasional melalui Undang-Undang no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, termasuk regulasi pelaksanaan dari undang-undang tersebut.
“Program ini sengaja kami tuangkan dalam program unggulan guna merespons dan melegitimasi status dan eksistensi kependudukan dan hak-hak sipil penduduk melalui pemberian dokumen kependudukan yang disadari akan dimanfaatkan dalam semua sendi kehidupan,” ungkapnya.
“Sebuah komitmen di dalam kepemimpinan kami kini dan kedepan, dalam soliditas semua stekholder bersama komponen masyarakat baik lembaga keagamaan, pemerintah, kaum wiraswasta dan lainnya,” terangnya.
Untuk menjadikan Tomohon mampu bekompetisi dengan daerah-daerah dan kota lainnya baik di dalam negeri dan bahkan di tingkat internasional.
“Dimana sasaran kami adalah tidak hanya menggali dan memperkenalkan potensi serta kemampuan daerah, namun lebih di titik beratkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ungkapnya.
Hal ini harus di mulai dari jajaran pemerintah sebagai aparatur sipil negara yang merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah dan terimplementasi secara akseleratif dan tepat dalam tatanan yang bersih, adil dan bertanggung jawab. Oleh karna itu perlu saya sarankan beberapa hal, antara lain:
1. Program akselerasi pelayanan yang terintegrasi kepada semua perangkat daerah sampai di tingkat kelurahan adalah sasaran utama untuk mampu merespons kebutuhan masyarakat, seperti halnya pencetakan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat yang diawali dengan pencetakan dokumen oleh petugas registrasi kelurahan yang sudah melalui proses pelatihan atau bimbingan teknis.
Termasuk pelayanan integratif yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan aparatur sipil negara.
2. Guna menjawab masukan-masukan dari kalangan masyarakat, terutama dalam pelayanan pencatatan perkawinan, dimana amanat undang-undang yang memungkinkan pelayanan kepada masyarakat menggunakan “stelsel aktif” atau jemput bola untuk pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka penting diterapkan kembali pola pencatatan perkawinan di tempat terjadinya perkawinan itu sendiri.
3 Dilaporkan tadi oleh kepala dinas terkait aplikasi e-office, maka hal ini pun dapat di implementasikan di tingkat perangkat daerah lainnya termasuk sekretariat daerah dan sekretariat dprd dalam rangka percepatan pengolahan administrasi pemerintahan dan kepegawaian.
4. Pelayanan dokumen kependudukan yang baru, dibatasi pada penerbitan dokumen akta-akta (akta kelahiran, perkawinan, kematian, pengesahan anak dan kartu keluarga, maka perlu dilakukan penerbitan dokumen ktp-el dan kartu identitas anak (kia) melalui anjungan dukcapil mandiri (adm). Mengingat belum tersedianya alat anjungan dukcapil mandiri tersebut, maka sekiranya dimungkinkan bapak dirjen dapat menfasiltasinya melalui direktorat dukcapil kementerian dalam negeri republik indonesia.
5. Kegiatan saat ini diharapkan memberi dampak terhadap penyelenggaran administrasi kependudukan yang dilaksanakan sampai di tingkat kelurahan, kecamatan termasuk perangkat daerah terkait dan lembaga-lembaga lainnya, maka dapat pula dilakukan kerja sama pemanfaatan data kependudukan melalui pemberian hak akses yang atas rekomendasi menteri dalam negeri melalui direktorat dukcapil, yang telah memberi kesempatan pemanfaatan data kependudukan kepada
Kegiatan ini pula dirangkaikan penyerahan 1000 KIA kepada beberapa perwakilan dan parah Lurah se Kota Tomohon, Penyerahan sertifikat Petugas Registrasi Administrasi. (*/fr)