MINSEL, MediaManado.com – Asosiasi Perhimpunan Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut melakukan sosialisasi bagi masyarakat lingkar tambang, khusisnya masyarakat Kecamatan Motoling Timur, Rabu (21/01/2020).
Dalam sosialisasi, Ketua APRI Sulut James Tuuk, yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulut mengatakan masyarakat penambang bisa melakukan aktivitas menambang, asalkan melakukan aktivitasnya di luar area kerja perusahaan tambang PT SEJ.
“Bisa saja di dalam area yang penting, belum dikontrak resmi oleh pihak perusahaan,” tandas James Tjuk.
Guna tertib dan lancarnya aktivitas pertambangan rakyat, maka pihak APRI Sulut akan membentuk Colective Responsible Mining (CRM) dari kelompok-kelompok penambang.
“Pihak APRI Sulut akan jadi mediatornya,” ucap Tuuk.
Ketua APRI Kabupaten Minsel Fenty Aseng mengatakan, pihaknya juga siap melakukan perlindungan hukum asalkan kelompok penambang itu terhimpun dalam wadah APRI.
“Kami siap untuk berusaha agar masyarakat boleh menambang di area KP perusahaan dan di luar KP perusahaan,” tandas Aseng.
Dalam kegiatan ini turut hadir perwakilan masyarakat Desa Picuan, Picuan Satu, Tokin Baru, Tokin, Karimbow dan Karimbow Talikuran. (Sampel)







