
MINUT, Mediamanado – Pemilihan Hukum Tua di Desa Tetey, Kecamatan Dimembe terdapat ratusan kertas suara hasil pemilihan rusak.
Pantauan wartawan Selasa (27/09/22) sore tadi di Balai Desa Tetey, kertas suara yang dibacakan oleh panitia dalam proses perhitungan hasil pemilihan Hukum Tua, rusak sebanyak 151 suara. Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang dibacakan secara terbuka melalui pengeras suara.
Kertas suara rusak ini hasil pemilihan di TPS 1 Desa Tetey yang bertempat di Balai Desa. Dimana, dari 465 suara sah yang menggunakan hak pilih, terdapat 151 suara yang dinyatakan rusak.

Berikut hasil rekapitulasi TPS 1:
Nomor urut 1 = 21
Nomor urut 2 = 83
Nomor urut 3 = 0
Nomor urut 4 = 55
Nomor urut 5 = 155
– RUSAK = 151
Total = 465

Berikut hasil rekapitulasi TPS 2:
Nomor urut 1 = 18
Nomor urut 2 = 170
Nomor urut 3 = 4
Nomor urut 4 = 66
Nomor urut 5 = 128
– RUSAK = 5
Total = 391
Rommy Senduk, salah satu saksi calon yang berada di dalam proses perhitungan, menyatakan bahwa dirinya hingga kini belum menandatangani berita acara hasil rekapitulasi baik di TPS 1 maupun perhitungan keseluruhan.
“Kami sebagai saksi, tentu tidak menerima hasil proses pemilihan ini. Mengingat, banyak kertas suara hasil pemilihan yang rusak,” ujarnya sembari mengaku belum menandatangani berita acara.
Hingga pukul 19:00 atau jam 7 malam berita ini dipublish, belum ada panitia yang berhasil terkonfirmasi terkait banyaknya surat suara yang rusak di TPS 1 yang berada di kantor Desa Tetey. (**)






