MINUT, Mediamanado – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Keuangan terus berinovasi menggali potensi sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Tahun 2022.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Petrus Macarau. Menurutnya, saat ini Kabupaten Minahasa Utara sudah memiliki jalan Tol Manado-Bitung, yang terbesar ada di wilayah Minut.
“Belum dapat diketahui berapa hitungan dan akumulasi dari PBB (pajak bumi dan bangunan) jalan tol. Namun, potensi ini menjadi sumber pendapatan Pemkab Minut di tahun 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan Kaban Petrus, bahwa saat ini sementara dikoordinasikan dengan pihak Tol maupun pihak bandara Sam Ratulangi untuk Runway penerbangan karena masuk di wilayah Minut.
“Awal tahun ini dua potensi pajak untuk Jalan Tol dan Runway Bandara target kami. Hal ini perlu dilakukan karena diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tukasnya.
Adapun ketentuan sebagaimana diatur pada BAB I pasal (1) poin 37, bahwa
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Poin 38, menyebutkan Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Selanjutnya, poin 39 berbunyi Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/atau laut.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaa yang disebutkan pada Pasal 77 (1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(3) Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:
a. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
d. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh