Bahas Bupati Talaud, Kemendagri Dengar Saksi Ahli Tiga Pihak

oleh
Gubernur Olly Dondokambey SE saat hadir di Kemendagri, Rabu (15/01/2020)

Loading

Gubernur Olly Dondokambey SE saat hadir di Kemendagri, Rabu (15/01/2020)
Gubernur Olly Dondokambey SE saat hadir di Kemendagri, Rabu (15/01/2020)

JAKARTA, MediaManado.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (15/01/2020) di Jakarta, menggelar dengar pendapat berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584/K/TUN/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Elly Engelbert Lasut (E2L) tidak bisa dilantik sebagai Bupati Talaud karena sebelumnya sudah dua periode menjabat.

Putusan MA tersebut secara otomatis mencabut Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Sulawesi Utara, Christiano Talumepa SH mengungkapkan, pada kesempatan tersebut, Kemendagri mendengar pendapat para Saksi Ahli Hukum dari tiga pihak, yakni masing-masing tiga orang dari Kemendagri, tiga orang dari pihak Pemprov Sulut dan tiga orang dari pihak Elly Lasut.

“Jadi terkait putusan MA, Kemendagri telah mendengar pendapat dari pada Saksi Ahli tiga pihak. Untuk Pemprov Sulut terdiri dari DR Riawan Chandra, Prof Irman Sidin dan Prof Aminuddin Ilmar. Nah, selanjutnya pihak Kemendagri akan mengambil tindakan kedepan setelah keluar putusan MA,” ungkap Talumepa yang akrab dengan julukan Chrystal.

Lebih lanjut, mengenai kemungkinan hasilnya, Chrystal yang dikenal sebagai birokrat handal dengan basic ilmu hukumnya mengatakan, hasil paparan saksi ahli tersebut berbeda-beda.

IMG-20200115-WA0053

“Harus dipahami, ibaratnya dua orang ahli hukum bertemu akan menghasilkan tiga pendapat. Jadi bisa dibayangkan dalam pertemuan ini, sembilan orang ahli memberikan pendapat yang berbeda-beda. Jadi ada puluhan pendapat hukum yang berbeda,” urai Chrystal.

Namun yang pasti, tegas Chrystal, pendapat-pendapat hukum para ahli tidak bisa merubah Putusan MA.

Apalagi, tambah dia, Pendapat Hukum itu sifatnya pendapat pribadi dan bukan institusi.

“Kalau ada pihak yang tidak puas dengan putusan MA, silahkan lakukan upaya hukum luar biasa lewat PK,” kuncinya.

Sebelumnya di hadapan wartawan Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw menunjukkan hasil putusan MA sebagai pegangan Pemprov Sulut terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud.

Elly Lasut telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode. Yang bersangkutan kalau dilantik akan menjadi tiga periode.

Hadir di Kemendagri, Pemprov Sulut terdiri dari Gubernur Olly Dondokambey SE, Sekdaprov Edwin Silangen SE MS, Kadis Kominfo Christiano Talumepa SH, Karo Hukum Flora Krisen SH dan Karo Pemerintahan DR Jemmy Kumendong MSi. (Ferry/*)