Bahas Ranperda KLB, Prof Julyeta Dorong Masyarakat Jadi Mitra Aktif Putus Rantai Penularan

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Pansus DPRD Sulut menggelar lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular kembali digelar, Senin (7/9/2026).

Dalam pembahasan tersebut, Prof. Julyeta Paulina Runtuwene menekankan pentingnya menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai objek yang diatur dalam upaya penanggulangan KLB dan wabah penyakit menular, tetapi juga sebagai subjek sekaligus mitra aktif pemerintah dalam memutus mata rantai penularan penyakit.

Menurutnya, Ranperda perlu secara jelas mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Hak masyarakat antara lain memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami mengenai situasi wabah, serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan yang memadai.

“Jadi ada hak, ada kewajiban. Masyarakat bukan hanya menjadi objek yang diatur, tetapi juga harus menjadi subjek dan mitra aktif dalam memutus mata rantai penularan,” ujarnya.

Julyeta menambahkan, kewajiban masyarakat perlu digambarkan secara konkret, termasuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan program penanggulangan penyakit yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk berperan secara mandiri. Apabila mengalami gejala penyakit yang berpotensi menular dan berdampak kepada banyak orang, masyarakat perlu segera mengambil langkah yang dapat mencegah penyebaran.

“Partisipasi masyarakat jangan hanya dipandang dari satu sisi. Mereka harus benar-benar menjadi bagian dari upaya memutus atau meminimalkan rantai penularan,” katanya.

Julyeta menilai, pengalaman menghadapi berbagai wabah menjadi pembelajaran penting bahwa keberhasilan penanggulangan penyakit tidak hanya bergantung pada pemerintah maupun tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.

Julyeta berharap ketentuan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dapat dirumuskan lebih tegas dalam Ranperda, sehingga masyarakat memahami posisi dan perannya dalam penanggulangan KLB maupun wabah penyakit menular.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Lidia Evalien Tulus, menjelaskan bahwa kewajiban masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi telah tergambar dalam Ranperda.

Menurutnya, masyarakat dapat terlibat melalui berbagai kegiatan edukasi yang dilaksanakan pemerintah maupun melalui institusi pendidikan dan keagamaan.

Namun, dirinya mengakui masih terdapat hal yang perlu dikaji lebih lanjut, khususnya mengenai kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan protokol kesehatan, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggaran.

“Memang yang ditekankan Prof adalah soal kepatuhan terhadap aturan ataupun protokol kesehatan. Terkait sanksi apabila terjadi pelanggaran, itu belum dimasukkan dalam pasal ini,” jelas Lidia.

Lidia mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah ketentuan mengenai sanksi perlu dimasukkan secara khusus dalam Ranperda atau terlebih dahulu dikonsultasikan lebih lanjut.

Menurut Lidia, pengaturan sanksi perlu dikaji secara hati-hati karena berkaitan dengan mekanisme penegakan aturan di lapangan. Ketentuan tersebut juga harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya mengatur langkah pemerintah dalam menghadapi KLB dan wabah penyakit menular, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, serta peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memutus rantai penularan.

(DM)