Bahas RUU Tentang Provinsi, Gubernur Olly Apresiasi Komisi II DPR RI

oleh

Loading

WhatsApp_Image_2022-01-26_at_14-57-24
MANADO, MediaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE didampingi Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (ODSK) memberi apresiasi kepada Panja Komisi II DPR RI saat melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Provinsi di Ruang Rapat Gubernur, Rabu (26/01/2022).

Gubernur Olly, atas nama Pemprov Sulut mengaku bersyukur dengan adanya pembahasan RUU ini, karena pemerintah Sulut sampai hari ini masih memakai Undang-Undang (UU) Tahun 64 yang masih satu dengan Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Bersyukur kita kalau sudah ada landasan UU yang baru, sehingga kami sangat berterima kasih. Acuannya dari 5 kabupaten/kota yang sekarang sudah menjadi 15, dan ini dasar hukumnya sudah lebih jelas,” ujar Gubernur Olly.

Gubernur Olly menyebut bahwa pembahasan RUU ini merupakan inisiatif dari Komisi II DPR RI, seraya mengharapkan kedepannya tidak terjadi persoalan batas wilayah dengan Provinsi Gorontalo, mengingat Gorontalo sudah mempunyai Undang-Undang sendiri.

“Kami memberikan apresiasi besar buat Komisi II, dengan harapan semoga bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, sehingga UU ini bisa secepatnya diputuskan atau disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi II Luqman Hakim mengatakan, Komisi II DPR RI sejauh ini sudah melakukan langkah inisiatif sebagai wadah pemerintah terkait pembahasan sejumlah Undang-Undang Provinsi.

Ia mengungkapkan, pada intinya Komisi II melihat tata administrasi ketatanegaraan menyangkut pada dasar hukum dari pembentukan daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih terdapat banyak masalah, sehingga secara tata administrasi ketatanegaraan harus disempurnakan.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950/Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Selain itu, Komisi II DPR RI memandang perlu bahwa setiap provinsi memiliki Undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sebagaimana amanat dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

“Undang-Undang Provinsi yang dibuat di zaman RIS secara konsep sudah tidak cocok lagi dengan konsep otonomi daerah saat ini,” kuncinya.

Hadir dalam kegiatan Gubernur Sultra H. Ali Mazi, para Anggota DPR RI Komisi II, Sekdaprov Sulut Gamy Kawatu, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait. (*/ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *