Bandara Tak Perlu Ditutup, Penumpang yang Baru Tiba Wajib Dikarantina

oleh

Loading

received_956128591498996

 

MANADO, MediaManado.com – Desakan sejumlah pihak agar Gubernur Sulut menutup akses penerbangan dari dan menuju Manado melalui Bandara Sam Ratulangi Manado, memang membutuhkan pertimbangan matang.

Hal itu didasarkan pada fungsi dan peran Bandara Sam Ratulangi Manado yang merupakan obyek vital sarana transportasi udara yang tidak saja diperuntukan bagi para penumpang yang datang dan pergi dari dan menuju Manado, Sulawesi Utara, akan tetapi berfungsi sebagai perlintasan barang atau logistik pun termasuk pengiriman peralatan medis dan obat-obatan, juga sampel untuk uji laboratorium Virus Corona atau Covid-19 dari Pasien Positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pengawasan (ODP) bahkan orang yang terkontak erat dengan status di atas yang notabene uji laboratorium ada di luar Sulawesi Utara,  seperti Laboratorium di Bapelitbangkes Kemenkes RI di Jakarta ataupun Laboratorium di Makasar (Sulawesi Selatan).

Selain itu, layanan Navigasi penerbangan sangatlah penting tidak saja untuk penerbangan dari dan menuju satu tempat, akan tetapi melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau ruang udara yang menjadi wilayah pelayanan.

Dalam kondisi penanganan Pandemi Covid-19, maka hal-hal tersebut patut menjadi pertimbangan pemerintah, mengapa Bandara Sam Ratulangi Manado tidak perlu ditutup ?

Para Netizen pun ada yang menyampaikan bahwa Bandara Sam Ratulangi Manado tidak perlu ditutup atau dihentikan operasionalnya.

Para Netizen pun memberi alasan seperti yang disampaikan di atas. Hanya saja, para Netizen menyarankan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjalankan protokol kesehatan, yaitu melakukan KARANTINA fisik bagi setiap penumpang yang baru saja tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado.

KARANTINA dilakukan utuk siapa saja yang baru tiba, dan para penumpang itupun harus patuh pada aturan protokol kesehatan, termasuk adanya kesiapan petugas di lokasi kedatangan penumpang, yang telah terlebih dahulu memperoleh MANIFEST PENUMPANG pesawat yang akan menuju Bandara Sam Ratulangi Manado.

Memang, bila merujuk pada Surat Menteri Perhubungan kepada Mendagri Nomor. PL.001/1/4 Phb 2020 tanggal 6 April 2020 perihal operasionalisasi bandara dan pelabuhan dan prasarana transportasi lainnya, maka penutupan bandara dan pelabuhan adalah benar merupakan kewenangan pemerintah pusat, seperti dikutip dari Kadis Perhubungan Daerah Provinsi Dr Lynda Watania MSi, Selasa (07/04/2020).

Apalagi kondisi saat ini, operasional Bandara Sam Ratulangi Manado hanya dibatasi pada pukul 06.00 WITA sampai 20.00 WITA, hanya 21 penerbangan dari 84 penerbangan per hari (PP)

Demikian halnya dengan jumlah penumpang datang dan pergi turun drastis di bawah angka 500 per hari, dari yang biasanya 8.000 per hari (PP).

Selain itupula, para Netizen menyarankan agar Pemerintah Daerah menyediakan Rumah Singgah bagi para penumpang untuk menjalani masa Karantina selama 14 hari baik di hotel yang disewa pemerintah daerah dengan paket sesuai kesepakatan (perlu kerjasama dengan manajemen perhotelan di daerah ini), ataupun fasilitas lain milik pemerintah daerah yang disiapkan.

Dengan begitu, penutupan akses penerbangan di Bandara Sam Ratulangi Manado tidak perlu dilakukan, akan tetapi Pemerintah harus tegas menjalankan protokol kesehatan, yakni melakukan KARANTINA untuk setiap penumpang yang baru saja tiba berdasarkan MANIFEST PENUMPANG pesawat yang baru saja mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado.  (Ferry)