MINUT, Mediamanado – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis jika Kabupaten Minahasa Utara salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki potensi ancaman terhadap likuifaksi.
Dimana, likuifaksi adalah pencairan tanah, atau nalodo adalah fenomena yang terjadi ketika tanah yang jenuh atau agak jenuh kehilangan kekuatan dan kekakuan akibat adanya tegangan, misalnya getaran gempa bumi atau perubahan ketegangan lain secara mendadak, sehingga tanah yang padat bertingkah sebagai cairan.
Untuk itu, dalam rangka mendukung Program Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP), Bank Dunia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendukung penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Kabupaten Minahasa Utara.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Minut Theodore Lumingkewas saat menyampaikan materi dalam acara workshop penyusunan draft nol rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami di Kabupaten Minahasa Utara yang berlangsung di Hotel Sentra,Selasa (11/04/23).
Menurut Kalaks Theo Lumingkewas, bahwa salah satu tujuan kegiatan ini juga akan bermuara pada desa tangguh bencana. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Minahasa Utara belum ada rencana tangguh bencana, demikian juga terkait kajian resiko bencana.
“Untuk dokumen kajian bencana sebelumnya tidak bisa digunakan lagi karena dianggap sudah expire. Sebab, saat ini sudah banyak perubahan. Terlebih, terkait dokumen kajian gempa bumi sudah tidak ada.
Dengan kegiatan penyusunan draft rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami ini, paling tidak ada dasar untuk langkah mengantisipasi dan meminimalisir jika nantinya terjadi bencana,” ujar Lumingkewas.
Ditambahkan, bahwa terkait masalah kebencanaan ini, bukan hanya tanggung jawab BPBD dalam hal ini pemerintah, namun seluruh elemen masyarakat.
“Maka pada kesempatan penyusunan draft rencana kontigensi gempa bumi dan tsunami ini, diundung berbagai pihak baik dari swasta, organisasi, akademisi, TNI, Polri, ORARI dan RAPI serta OPD terkait, BMKG, unit SAR serta pemerhati lainnya untuk menyelaraskan data yang ada. Sehingga, kita yang hadir bahkan Pemda dan Pemprov melalui BPBD bisa terus mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya informasi kebencanaan,” ujarnya.
Sebelumnya, BMKG melalui Kepala Seksi Data dan Informasi Stasiun Geofisika Manado Edward Mengko, menjelaskan potensi ancaman terhadap skenario guncangan gempa bumi didalamnya terdapat skala intensitas dan skala magnitude. Didalamnya juga terkait sejarah gempa bumi yang berpotensi Tsunami berdasarkan catatan.
Sementara itu, Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung menyampaikan apresiasi atas inisiasi prakarsa kegiatan, sebagai antisipasi dan persiapan langkah-langkah preventif terhadap resiko bencana.
Bahwa dalam ini, Negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, dengan melaksanakan kesiapsiagaan, untuk mengantisipasi bencana sesuai dengan pengamalan tujuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah tepat guna, dan berdaya guna, dan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah, menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dikatakan Bupati dalam sambutannya, bahwa fungsi rencana kontingensi diantaranya;
– Membantu mengkoordinasikan lembaga, organisasi dan perorangan untuk memberikan respon yang cepat dan efektif.
– Memastikan kemampuan sumberdaya yang tersedia, dan menciptakan mekanisme untuk pengambilan keputusan yang cepat, yang mampu mempersingkat respon bencana, dan yang terpenting adalah menyelamatkan nyawa.
– Merupakan ikhtiar menyatukan komitmen di antara pihak yang terlibat untuk bertindak dengan cara yang terkoordinasi sebelum keadaan darurat terjadi.
– Mewujudkan rencana konkrit dan berlanjut sampai keadaan darurat terjadi, dan dapat dilanjutkan apabila bahaya tidak lagi mengancam.
– Menggerakan sumber daya secara efektif saat penanganan darurat terjadi.
“Momentum ini, merupakan waktu yang tepat bagi kita untuk merumuskan dan bagaimana langkah-langkah preventif bagi kita atas ancaman dan resiko dari bencana. Workshop ini, merupakan bentuk komitmen para pemangku kepentingan di Kabupaten Minahasa Utara, dalam proses penyusunan Renkon atas Gempa Bumi ataupun bencana alam lainnya.
Penyusunan Renkon ini, yang mana dokumen ini bisa menjadi dokumen hidup, ketika apabila terjadi bencana, dan dapat diaktifkan menjadi rencana operasi, agar dalam proses manajemen penanggulangan bencana khusus di keadaan darurat bencana, dapat cepat efektif dan efisien,” tutup sambutan Bupati Minahasa Utara yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan Jofieta Supit.
Adapun, arahan Presiden Ir. Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana BNPB tahun 2023, yakni;
1. Sistem peringatan dini dapat dimaksimalkan, dan sampai diterima oleh masyarakat sebelum terjadinya bencana.
2. Edukasi dan pelatihan bagi masyarakat, untuk mengantisipasi potensi bencana harus dilakukan.
3. Tata ruang dan konstruksi bangunan maupun lokasinya, diperhitungkan dengan matang, dan mencakup aspek ketahanan dari potensi risiko bencana.
4. Penyesuaian anggaran dalam penanggulangan bencana disiapkan dan di tingkatkan.
5. Penggunaan dana bencana diprioritaskan untuk masyarakat.
6. Pemangku kebijakan pusat dan daerah menyederhanakan aturan, untuk mempercepat pelayanan masyarakat.
7. Kontrol dengan ketat seluruh upaya penanggulangan bencana.
Hingga berita ini dipublish, Selasa (11/04/23) malam tadi, tim fasilitator, tim BNPB bersama BPBD Minut dan peserta workshop melakukan perumusan penyusunan draft Rekon berdasarkan pedoman versi 5.0 (Five Point Zero) yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pencegahan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh