Baperjakat Selesai Evaluasi! “Nasib” Belasan Kepsek di Tangan Joune Ganda

oleh
Styvi Watupongoh dan Bupati Joune Ganda

Loading

Styvi Watupongoh dan Bupati Joune Ganda
Styvi Watupongoh dan Bupati Joune Ganda

MINUT, Mediamanado – Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang kini berubah sebutan dengan nama Tim Penilai Kinerja (TPK), telah selesai melakukan evaluasi belasan Kepsek yang ditugaskan namun belum bisa kantongi SK.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris Baperjakat Styvi Watupongoh yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (27/10/21) sore tadi.

Menurutnya, hasil evaluasi dan kajian yang telah dirapatkan beberapa hari terakhir, sudah ada hasilnya.

“Kami sudah selesai evaluasi. Dan hasil kajian jika permasalahan Kepsek ini ada pada usia yang sudah melewati batas dan yang belum memiliki sertifikat kependidikan (Sertifikasi) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018,” ujarnya ditemui di Kantor Bupati.

Lebih lanjut ditambahkan Watupongoh, hasil tersebut akan diserahkan kepada Bupati. Jadi, tinggal menunggu petunjuk dan keputusan Bupati.

“Kami tinggal menunggu Bupati untuk mengambil keputusan. Dimana, pertimbangan berdasarkan aturan kalau belasan Kepsek ini untuk usia 56 tahun pengakatan pertama. Kalau sebelumnya sudah pernah menjabat Kepsek, meski sudah melewati usai 56, tetap masih dimungkinkan.

Untuk NUKS dan Cakep masih diberikan kesempatan dan dimungkinkan untuk mengikuti setelah menjabat. Jadi, dalam hal ini, ada beberapa alternatif yang telah diajukan kepada Bupati.

Salah satunya kalau dipertahankan, berarti akan bertentangan dengan Permendikbud dan yang pasti akan berdampak pada Kepsek tersebut untuk kena TGR. Intinya kami telah memberikan pertimbangan dan tinggal Bupati yang memutuskan,” ujar Kaban Styvi.

Disinggung apakah nantinya Kepsek lama akan dikembalikan, mengingat nama Kepsek sebelumnya masih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Watupongoh menyebut jika hal itu bisa dimungkinkan. Namun demikian, semua keputusan ada pada Bupati.

“Nanti tunggu saja keputusan pak Bupati. Sebab, kami telah memberikan pertimbangan dan masukan berdasarkan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Sebagaimana penelusuran media ini, salah satu contoh jika ada di 2 sekolah yang ditugaskan dan sudah melewati batas usia 56 tahun, diantaranya Kepsek SMP Negeri 1 Dimembe dan Kepsek SD Negeri Matungkas. Sementara itu, Bupati Joune Ganda terinfo sedang melakukan tugas luar.  (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *