JAKARTA – MediaManado.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) harus bekerja maksimal untuk memberantas praktik-praktik pungli di pelayanan publik yang kerap merugikan masyarakat. Dengan bekerja maskimal, diharapkan Satgas Saber Pungli dapat bekerja efektif secara terus menerus memberantas pungli hingga ke akar-akarnya.
“Harus efektif dong, pemberantasan pungli itu tidak boleh dilakukan sepotong-potong atau terputus-putus, harus dilakukan terus menerus,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu kepada wartawan, Sabtu (22/10/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan pemberantasan pungli penting dilakukan guna meningkatkan serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Selain itu, dengan memberantas hingga ke akar masalah dari pungli dapat mengurangi biaya-biaya yang seharusnya tak dikeluarkan masyarakat ketika mengurus perizinan ataupun mendapatkan surat-surat.
“Ya kan pemberantasan pungli ini mendorong percepatan reformasi birokrasi,” ungkap Masinton.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini merupakan payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau ‘Saber Pungli’ yang ditugaskan untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.
Satgas Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lain.
Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan terhadap praktik-praktik pungli yang kerap meresahkan masyarakat.
EDITOR : INYO R.