Bawaslu: Pilkada Sulut Kategori Rawan!

oleh
Fritz Siregar dan Supriyadi Pangelu.

Loading

Fritz Edward Siregar saat memberikan materi dan membuka kegiatan sosialisasi produk hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut.
Fritz Edward Siregar saat memberikan materi dan membuka kegiatan sosialisasi produk hukum yang dilaksanakan oleh Bawaslu Sulut.

MINUT, Mediamanado– Pemilihan Kepala daerah serentak 23 september mendatang di Provinsi sulawesi utara dianggap rawan. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Komisioner badan pengawas pemilu (Bawaslu) Sulut devisi hukum, data dan humas Supriyadi Pangellu saat kegiatan sosialisasi produk Hukum Pengawasan yang dilaksanakan di Sutan Raja Hotel pada selasa(18/02/20) lalu.

Fritz Siregar dan Supriyadi Pangelu.
Fritz Edward Siregar dan Supriyadi Pangellu.

“Dari segi kami di Bawaslu dan pihak keamanan bahwa provinsi sulawesi utara ini kategori rawan,” ucap Pangellu.

Namun begitu ditambahkan mantan pimpinan KPU Talaud ini menjelaskan, bahwa tentunya hal ini menjadi atensi sebagai prioritas utama walaupun tugas utama secara kelembagaan sebagai Bawaslu adalah mengawasi Pilkada bisa terlaksana secara jujur dan adil. “Sehingga yang kita harapakan, proses demokrasi ini dapat berjalan sesuai dengan rambu-rambu regulasi yang sudah ditetapkan,” tutur Pangellu dihadapan peserta sosialisasi yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu RI Frits Edward Siregar.

Menurut Pangelu, Bawaslu RI adalah regulator dan pihaknya yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah pelaksana regulator. Sehingga kami hanya mengikuti arahan dari Bawaslu RI terkait penindakan pelanggaran dalam pemilu sehubungan dengan penyusunan masalah administrasi. Jika pada pemilu 2019 menggunakan produk hukum UU nomor tahun 2017, maka pada Pilkada 2020 akan mengacu pada Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Regulasinya berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu 2019. Karenannya sangat Penting untuk dilakukan Sosialisasi Produk Hukum terkait Pengawasan Pemilu. “Hal ini dilakukan agar Publik dapat mengetahui mengenai Peraturan Perundang-undangan yang digunakan dalam Pemilihan,” tambah Supriyadi seraya mengucapkan terima kasih kepada koordinator Devisi Hukum, Humas dan Data informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar yg telah memberikan informasi yang sangat berharga dan wajib diketahui oleh semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Koordinator devisi Hukum, humas dan data informasi Fritz Edward Siregar dalam sambutannya menjelaskan soal pelaksanaan Pilkada serentak tahun september mendatang. Bahwa meski di Sulut hanya ada 7 kabupaten dan kota yang akan Pilkada dengan Pilgup, namun daerah lain yang ada di Sulut juga, turut merasakan hiruk-pikuk Pilkada. Karena akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Untuk itu, menjadi tanggung jawab bersama terciptanya pelaksanaan yang benar-benar berdemokrasi. “Yang menjadi tugas kita pada pilkada, yang paling penting adalah mengawal sejak proses pemutahiran data pemilih, sampai pada penetapan calan bahkan saat hari pencoblosan dan perhitungan suara. Sehingga cita-cita kita mencari pemimpin, dapat terlaksana dengan benar,” tutup Siregar. (swp)