Bawaslu Sulut Gelar Rakorev Keterbukaan Informasi Publik 2020

oleh

Loading

IMG-20210216-WA0002

 

MANADO, MediaManado.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) Keterbukaan Pelaksanaan Informasi Publik Dalam Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 bersama Stakeholder di The Lagoon Hotel, Senin (15/2/2021).

Kegiatan yang menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua AJI Manado, Lynvia Gunde dan Ketua PWI Sulut, Voke Lontaan dibuka secara langsung Komisioner Bawaslu Sulut Koordinator Divisi Hukum Data Dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulut, Supriyadi Pangellu SH.

Di kegiatan tersebut, Supriyadi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para jurnalistik yang sejak awal terus mengawal dan memberitakan kegiatan sosialisasi Bawaslu Sulut di saat Pilkada 2020 waktu lalu.

Lanjut disampaikan Supriyadi, Bawaslu Sulut pun berkaitan dengan keterbukaan informasi terhadap publik mendapatkan penghargaan dari Bawaslu RI.

“Dari enam kategori yang ditetapkan Bawaslu RI, Bawaslu Sulut pada posisi cukup inovatif. Kedepan, bersama teman-teman media Bawaslu Sulut akan berada pada tahap inovatif,” tutur Supriyadi.

Dikatakan Supriyadi, tanpa media seluruh tahapan hingga pengawasan Bawaslu Sulut tidak ada artinya.

“Sebab, tanpa teman-teman media apapun yang kita lakukan pasti bagi publik tidak ada hasil. Bagi kami (Bawaslu Sulut) media adalah mitra yang memberikan informasi dan edukasi terhadap seluruh kegiatan Bawaslu terhadap seluruh tahapan pilkada termasuk aspek-aspek yang dilarang dalam regulasi dan tersampaikan secara baik dan benar kepada masyarakat. Jadi, sekali lagi terima kasih karena sudah membantu kami menyampaikan informasi mokepada masyarakat. Dan mohon maaf bila kami sempat tidak memberikan informasi. Kami memerlukan kritikan-kritikan yang konstruktif juga masukkan-masukkan pengembangan terkait keterbukaan informasi,” tutup Supriyadi.

Sementara Ketua PWI Sulut, Voke Lontaan dalam diskusi tersebut mengingatkan agar para jurnalis tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

“Wartawan harus mempunyai inovasi dan mempunyai kaida jurnalistik,” ujar Voke.

Ketua AJI Manado, Lynvia Gunde memyampaikan hal yang sama terkait Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, sebagai jurnalis wajib mematuhi apa yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.

“Kode Etik Jurnalistik ini menjadi panduan bagi kita, apakah sebagai jurnalistik kita memilih berjalan di koridor yang baik atau tidak,” kata Via.

“Fungsi undang-undang pers dalam Pasal 33 Nomor 40 Tahun 99 bahwa fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan kontrol sosial dan lembaga ekonomi pada Pilkada ini, kita sebagai jurnalis paling di sorot adalah pers yang fungsinya untuk mengontrol sosial terhadap isu-isu politik yang bertebaran di media massa kemudian kita juga harus hati-hati bahwa sekarang ini masyarakat mendapatkan informasi bukannya dari media mainstream seperti media cetak majalah atau situs-situs portal berita, tapi juga masyarakat. Kita dapat bedakan informasi di mainstream dan media sosial mudah mendapatkan informasi di sosial media, apakah informasi itu teruji kebenarannya sesuai dengan jurnalistik oleh kita teman-teman wartawan,” tutup Via sapaan akrabnya.

Dian M