Begini Kata Puskesmas Kakaskasen Soal Kasus Video Viral Jenasah Covid

oleh

Loading

puskesmas-kakaskasen

 

TOMOHON, MediaManado.com – Beredarnya video proses pemakaman jenasah Covid19 di kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara yang ditayangkan akun Fb inisial MS hari Jumat (30/7) yang isinya menyudutkan pihak Puskesmas Kakaskasen, berikut redaksi menayangkan penjelasan pihak Puskesmas Kakaskasen yang diupload di Fanpage ‘Puskesmas Kakaskasen,’

Salam sehat bagi seluruh masyarakat Kota Tomohon

Kami hanya ingin menjelaskan kronologi insiden yang terjadi pada hari Jumat 30 Juli 2021 supaya informasi yang beredar tidak simpang siur.

Pada tanggal 26 Juli kami menerima notifikasi dari Dinas Kesehatan Tomohon bahwa ada pasien yang terkonfirmasi positif sesuai hasil Rapid Tes Antigen dari RS Gunung Maria dan oleh RS Gunung Maria pasien dirujuk ke RS Prof. Kandow Malalayang.

Karena kondisi yang buruk menyebabkan pasien memerlukan penanganan yang lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal di RS Prof Kandow menunjukkan gejala berat covid-19 seperti demam, sesak nafas serta hasil rontgen menunjukkan pneumonia dengan ancaman gagal napas.

Keesokan harinya keluarga mengambil keputusan untuk membawa pulang pasien supaya dirawat di rumah saja (paksa pulang).

Setelah sehari dirawat dirumah keesokan harinya pasien meninggal dunia. Setelah kami mendapatkan berita bahwa pasien meninggal maka petugas kami langsung datang di rumah duka bersama Lurah Kakaskasen 3 dan mengedukasi serta menyampaikan kepada keluarga perlunya dilakukan pemakaman protap covid-19.

Saat itu keluarga menyatakan menolak untuk dikuburkan secara protap covid-19 dengan alasan meminta bukti dahulu dari RS bahwa pasien didiagnosa sebagai covid-19 dan meminta kami untuk mendapatkan keterangan dari rumah sakit. Keesokan harinya sekitar jam 10 pagi petugas Puskesmas kami yang telah siap dengan plastik pembungkus serta kantong jenazah sesuai protap pemakaman Covid-19 mendatangi kembali rumah duka_ Jadi ini kali yg ke 2 petugas mendatangi rumah duka dan kembali pihak keluarga tetap menolak untuk dikuburkan secara protap covid-19. Karena sudah di tolak 2 kali maka kami harus kembali ke puskesmas.

Sekitar jam 11.30 siang kami dihubungi oleh Lurah bahwa keluarga sudah bersedia untuk dilakukan pemakaman protap covid-19 jadi kami di minta untuk datang mengawal pemakaman protap covid-19 karena memang tugas kami bersama sama anggota gugus tugas yang lain (petugas satpol-pp, petugas babinkamtibmas, petugas babinsa) untuk mengawal proses pemakaman protap Covid-19.

Kepada kami disampaikan bahwa jenazah sudah dimasukkan ke dalam peti dan sudah siap untuk di bawa ke lahan pekuburan.

Dari Puskesmas kami langsung datang di lahan pekuburan menggunakan mobil ambulans karena memang mobil ambulans bukanlah kendaraan yang akan dipakai untuk mengantarkan jenazah.

Yang bertugas menghantarkan jenazah adalah mobil jenazah dinas kesehatan. Sementara menunggu datangnya mobil jenazah tiba tiba keluarga mengambil keputusan untuk mengusung peti jenazah (yang seharusnya tidak boleh) ke ladang pekuburan.

Padahal saat keluarga mengusung jenazah keluar menuju ladang pekuburan mobil jenazah sudah tiba di rumahduka (padahal kedatangan mobil jenazah hanya bekisar tidak sampai 10 menit saat keluarga mengusung peti jenazah).

Dan diladang pekuburan juga sempat terjadi insiden dimana ada orang yang bersama sama rombongan dalam mengantar jenazah sempat berusaha merusak mobil ambulans dengan cara memecahkan kaca spion, memukul kaca dan body kendaraan dengan batu sehingga body kendaraan penyok.

Bahkan setelah selesai pemakaman sebagian rombongan mendatangi puskesmas mungkin tujuan awal mau bertanya tapi karena sebagian besar dalam keadaan emosi jadinya mereka terkesan menyudutkan petugas puskesmas dengan pertanyaan-pertanyaan yang mereka sampaikan secara bertubi tubi sehingga menyebabkan petugas kami kesulitan untuk menjawab.

Dari keterangan yang kami kumpulkan dapat disimpulkan alasan mengapa mereka merusak kendaraan ambulans karena mereka berpikir mobil ambulans lah yang harus mengantarkan jenazah. Dan karena yang mendapatkan penjelasan/edukasi dari petugas puskesmas adalah keluarga inti jadi kerabat dan keluarga yang lain tidaklah mengetahui dengan pasti bahwa almarhumah memang meninggal akibat covid-19 dan itulah yang menyebabkan mereka emosi.

Dan karena dasarnya sudah emosi karena diharuskan untuk dikuburkan secara protap covid maka sebelum mobil jenazah datang mereka sudah mengambil inisiatif untuk mengusung peti jenazah yang seharusnya tidak boleh.

Demikian penjelasan dari kami dengan harapan dapat dipahami oleh semua pihak.

Tuhan kiranya menjaga, melindungi dan memberkati kita semua. Amin 🙏🙏

Untuk surat keterangan dari RS Gunung Maria dan RS Prof Kandow Malalayang ada tersedia.

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR HK.01.07/MENKES/3602/2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN

NOMOR HK.01.07/MENKES/446/2021 TENTANG PENGGUNAAN RAPID

DIAGNOSTIC TEST ANTIGEN DALAM PEMERIKSAAN CORONA VIRUS DISEASE

2019 (COVID-19)

Ini merupakan Surat Edaran yang memperbolehkan daerah level 3 & 4 untuk penegakan diagnosa melalui Rapid Antigen. (fr)