Begini Pesan Silangen Bagi Peserta CPNS Pemprov Sulut yang akan Ikut Tes SKD

oleh
EDWIN SILANGEN SE MS, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut

Loading

EDWIN SILANGEN SE MS, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut
EDWIN SILANGEN SE MS, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut

 

MANADO, MediaManado.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen SE MS mengingatkan bagi para peserta CPNS Pemprov Sulut yang lolos tahap administrasi dan akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahap selanjutnya, agar terus meng-update informasi terkait ketentuan yang menjadi syarat pada tahapan tes SKD.

Hal itu disampaikan Sekdaprov Silangen didampingi Asisten III Asiano Gammy Kawatu SE MSi dan Plh BKD Sulut Andra Mawuntu  di Kantor Gubernur, Rabu (29/01/2020).

Menurut Silangen, semua peserta wajib mengikuti aturan pelaksanaan test, diantaranya wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian untuk ditunjukan kepada panitia.

Sementara jadwal test pada tahapan SKD akan dilaksanakan pada tanggal  31 Januari – 11 Februari 2020.

Tahapan test ini terbagi dalam 58 sesi, kecuali hari pertama dan hari terakhir hanya terdapat 4 sesi.

IMG-20200129-WA0073

Setiap sesi diikuti sebanyak 100 peserta dengan lokasi testnya di Kantor Regional XI BKN Manado.

Sejak dari tahapan pendaftaran CPNS Pemprov Sulut, Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw telah menegaskan bahwa penerimaan CPNS bebas dari calo dan pungutan, mengikuti aturan yang ditetapkan serta tidak ada intervensi dari siapapun.

Adapun peserta yang siap mengikuti tahapan test SKD berasal dari jenis Formasi Umum sebanyak 5.754 peserta, Formasi Cum Laude 14 peserta dan 11 peserta dari Format Disabilitas.

Untuk teknis yang harus disiapkan para peserta di tahapan SKD yaitu; peserta mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang atau rok berwarna hitam, tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal. Bagi peserta berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam.

Untuk kartu ujian, dicetak peserta melalui HTTPS://SSCASN.BKN.GO.ID dikertas putih polos dicetak warna, jangan dilaminating, karena pengesahan kartu peserta dan pemberian PIN dilakukan sebelum memasuki ruangan CAT.

Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk dan dianggap gugur, termasuk peserta yang melanggar ketentuan dan tata tertib, dan dikeluarkan serta dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus. (Ferry/*)