Belum Digaji 2 Bulan, THL di BPBD Minut Dirumahkan

oleh
Apel Perdana tahun 2021 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minut, Senin 4 Januari.

Loading

Apel Perdana tahun 2021 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minut, Senin 4 Januari.
Apel Perdana tahun 2021, ASN dan THL di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Minut, Senin 4 Januari.(foto:istimewa)

MINUT, Medimanado – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Demikian dialami oleh petugas tim reaksi cepat dan petugas administrasi yang terdaftar sebagai THL di BPBD Pemkab Minut.
Dimana, terhitung mulai selasa 5 Januari 2021, THL di BPBD sudah dirumahkan. Hal tersebut sebagaimana informasi yang didapat oleh awak media tadi sore.

Menurut sumber orang dalam di BPBD, jika para petugas tim reaksi cepat yang terlatih ini sudah diberhentikan. Alasan pemberhentian dengan dalil dirumahkan. “Petugas TRC bersama THL lainnya terhitung tanggal 5 ini sudah tidak lagi bekerja di BPBD sebagai tenaga harian lepas. Mereka disuruh istirahat di rumah dulu dan melaksanakan pekerjaan lain yang bermanfaat.,” ujar sumber kepada awak media.

Lebih lanjut ditambahkan sumber sambil meminta agar namanya tidak dipublikasikan, bahwa pemberhentian ini sangat disesalkan oleh mereka petugas TRC dan THL. “Pasalnya, pemberhentian ini juga selain tak beralasan, mereka juga tidak menerima gaji selama 2 bulan. Padahal, sudah bekerja,” cetusnya.

Adapun pesan WhatsApp yang masuk di redaksi Mediamanado, berupa pemberitahuan dari pimpinan BPBD Minut kepasa para THL. Berikut isi pesan tersebut; “Disampaikn Kepada  THL BPBD bahwa untuk rekrutmen THL tahun anggaran 2021 nanti akan disampaikan kemudian. sekaligus pimpinan akan menyesuaikan dengan kebijakan Bupati Baru. dengan demikian terhitung Selasa 5 Januari 2021seluruh THL untuk tidak dulu melaksanakan tugas. Istirahat dulu di rumah. laksanakan pekerjaan lain yang bermanfaat. nanti pada saatnya pimpinan akang menghubungi via WA jika sudah ada kebijakan rekrutmen THL. Tks untuk perhatian, pengertian dan kebersamaannya kita berdoa Tuhan senantiasa memberi kita kesehatan…salam tangguh”
Demikian isi pesan yang diteruskan ke awak media.

Sementara itu, Kepala BPBD Minut Jofieta Supit ketika dikonfirmasi melalui sekertaris Hanny Kumontoy, membenarkan adanya kebijakan pimpinan BPBD terkait  hal tersebut. Menurutnya, para THL ini diminta untuk istirahat. Mengingat, di tahun anggaran yang baru ini pihak BPBD masih menunggu kebijkan anggaran tahun 2021.
“Kami juga menyayangkan jika harus merumahkan para THL. namun kebijakan itu dilakukan karena anggaran belum jelas. Ditambah lagi di tahun anggaran 2020 masih ada 2 bulan gaji yang belum terbayarkan. Kami berharap, di tahun 2021 ini dengan adanya Bupati baru semua boleh kembali normal. Agar supaya kami tetap akan memperjuangkan hak THL yang 2 bulan bisa direalisasikan  dalam anggaran pergeseran,” ujarnya.

Penulis: Sweidy Pongoh