MANADO, Mediamanado.com – Anggota DPRD Provinsi Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, S.IP, MAP, M.Si berkomitmen selalu siap menyampaikan laporan kerjanya sebagai bentuk pertanggung jawabannya meskipun ditengah Pandemi Covid-19.
Berikut laporkan kerja harian yang telah dilaksanakan, Rabu 19 Mei 2021 yang disajikan secara lengkap, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.
10.40 – 11.25 Anggota DPRD MJP bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara menerima Kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, di ruangan Rapat Fraksi PDI Perjuangan.
Kunjungan kerja DPRD Provinsi Gorontalo terkait Laporan Kinerja dan Rancangan kerja DPRD serta tindaklanjut sekaligus mekanisme penginputan pokok-pokok pikiran DPRD pada aplikasi SIPD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Tata Tertib DPRD Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019, bahwa Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD.
Rencana kerja DPRD dalam bentuk program dan daftar kegiatan. Pimpinan DPRD menyampaikan rencana kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan.
Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Rencana kerja DPRD yang telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya. Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal 30 September tahun berjalan.
Pada Pasal 72 menyebutkan Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja dalam Rapat Paripurna setiap akhir tahun. Pimpinan DPRD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat paling sedikit setahun sekali.
DPRD Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen bekerja sesuai dengan perintah konstitusi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
DPRD merupakan mitra sejajar Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
DPRD mempunyai fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah melaksanakan fungsi pelaksanaan atas Perda dan kebijakan Daerah.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.
Untuk kemudahan penyampaian informasi pemerintahan daerah kepada masyarakat, diatur informasi pemerintahan daerah yang terhubung dalam satu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dalam rangka memenuhi kewajiban Pasal 391 dan Pasal 395 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diatur tentang pengelolaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah belum mengatur informasi pemerintahan daerah dalam satu sistem yang terhubung sehingga perlu diganti (Peraturan Mendagri RI Nomor 70 Tahun 2019).
Berdasarkan Pasal 178 Permendagri 86 Tahun 2017 :
1. Penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf k merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
2. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran.
3.Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah dokumen yang tersedia sampai dengan saat rancangan awal disusun dan dokumen tahun sebelumnya yang belum ditelaah.
4. Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD.
5. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
6. Pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dimasukkan kedalam e-planning bagi Daerah yang telah memiliki SIPD.
7. Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.
12.10 – 13.00 Rapat internal Fraksi PDI Perjuangan di ruangan Rapat Fraksi. Pembahasan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026.
Dalam pelaksanaan pembangunan pada periode pertama Olly Dondokambey dan Steven Kandouw secara bersama-sama telah mampu menorehkan berbagai keberhasilan yang nyata. Beberapa indikator makro menunjukkan capaian pembangunan di Provinsi Sulawesi Utara selang waktu 2016-2019 berada di atas rata-rata capaian pembangunan Nasional.
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah 2021 – 2026 :
• Tahun 2022: Mempercepat Pemulihan ekonomi daerah melalui reformasi sosial, ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur.
• Tahun 2023: Meningkatkan Daya Saing Daerah melalui Pembangunan SDM dan infrastruktur yang berkualitas dan berwawasan lingkungan.
• Tahun 2024: Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berwawasan lingkungan serta
suksesnya pelaksanaan Pemilu.
• Tahun 2025: Sulawesi Utara sebagai Super Hub di Kawasan Timur Indonesia.
• Tahun 2026: Sulawesi Utara sebagai pintu
gerbang Indonesia di kawasan Asia Pasifik.
Pembangunan Sulawesi Utara juga memperhatikan pertumbuhan dan pemerataan wilayah. Adapun Kebijakan Pengembangan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara :
1. Meningkatkan Pemerataan antar wilayah Daratan dan Kepulauan, maupun Daerah Pesisir dan Pegunungan
2. Meningkatkan keunggulan kompetitif Pusat-pusat Pertumbuhan Wilayah
3. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pelayanan Dasar, Daya Saing, serta Kemandirian Daerah
4. Meningkatkan sinergi pemanfaatan ruang wilayah.
(Dian M)