MANADO, MediaManado.com – Aksi bejat, asusila dan tak bermoral yang di lakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di Sulut, akhirnya bermuara pada masalah hukum.
Tidak saja diproses secara hukum pidana, akan tetapi jabatan mereka dicopot dari Kepsek dan Wakepsek.
Sanksi pencopotan dari jabatan itu, disampaikan Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw kepada wartawan di Kantor Gubernur, Rabu (27/07/2022).
“Kepala-kepala sekolah yang sudah viral di medsos melakukan amoral dan segala rupa itu, sudah diberikan mandat pak Gubernur, dan saya sudah tandatangani agar langsung diganti,” ujar Wagub Kandouw.
Tak hanya diganti, tapi ketiga oknum itu juga didemosi.
“Sudah di-BAP dan sudah mengakui. Yang viral-viral itu langsung diganti dan mendapat penurunan pangkat. Ini bagian dari sanksi internal kami,” tegas Wagub Kandouw.
Menurut dia, surat mandat tersebut sudah diserahkan ke Asisten III, Asiano Gamy Kawatu untuk ditindaklanjuti.
“Akan langsung ditindaklanjuti oleh Asisten Tiga,” ujar Wagub Kandouw, sembari mengatakan, untuk proses hukum, bukan kewenangan Pemprov.
Sementara Asisten III Setdaprov Sulut Asiano Gamy Kawatu mengatakan bahwa ada tiga oknum Kepsek dan Wakepsek yang mendapat sanksi pencopotan.
“Dua Kepsek dan satu Wakepsek,” kata Kawatu.
Tindakan tegas Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wagub Drs Steven OE Kandouw atas aksi tak bermoral yang terjadi di dunia pendidikan Sulut, dan dilakukan oknum guru, menuai dukungan masyarakat. (Ferry)






