Mitra, MediaManado.com – Sekian lama menunggung masyarakat Desa Borgo, Kecamatan Belang, akhirnya mendapatkan kepastian atas hak tanah lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap PTSL.
Penyerahan sertifikat pun diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs. Jesaja Jocke Legi, bertempat di Balai Kantor Kecamatan Belang, Senin (25/7/2022).
Di kesempatan tersebut Wabup Mitra Jesaja Legi mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah ini Bapak/Ibu pemilik tanah telah memiliki bukti kepemilikan yang kuat dan sah, yang berimplikasi terhadap naiknya nilai ekonomi atas tanah yang dimiliki.
Dia pun berharap masyarakat penerima sertifikat untuk menggali kembali maanfaat dan untuk pemanfaatannya, sehingga tanah tidak hanya menjadi asat yang tidak bergerak.
“Dengan pemilikan hak sertifikat ini mampu mendukung produktifitas usaha yang dijalankan, identifikasikan keberadaan serta potensi pemanfaatan aset, sehingga aset dapat digunakan sebagai sumber penghidupan jangka panjang,”ujarnya Jesaja Legi
Sementara, Kumtua Borgo Lukman kandou dikesempatan itu menyampaikan, perlu disyukuri berkat perjuangan dari banyak pihak sehingga sertifikat tanah ini bisa dimiliki warga.
“Ini semua tak lepas dari perjuangan Bupati James Sumendap, serta kepala Kantor BPN Mitra, Camat Belang Abdul karim Pontoh, Anggota Dewan Mitra Artly Koutur dan Sukardi Mokoginta yang mendampingi kami, sehingga penyerahan sertifikat bisa terlaksana lebih cepat,”ungkap Lukman Kandou.
Ia menambahkan, apresiasi dan terima kasih pun diberikan kepada tokoh masyarakat Amir Tondais, para Imam masjid Al Mujahirin dan Penatua kolom 14, serta seluruh perangkat desa yang telah memberikan waktu serta mendukung Program Bupati.
Lanjut Ia katakan, sudah bertahun-tahun masyarakat Borgo menanti hak kepemilikan tanah, akhirnya hari ini impian itu bisa terwujud.
“Hari ini berkat kerjasama pemerintah desa dan masyarakat serta dukungan dari orang-orang yang memiliki kepedulian, maka sertifikat berhasil diterbitkan,”tukas Lukman Kandou.
(Alfian)







