Besok Pemkab Minut Sidang TGR, Tak Bayar Hutang Diproses Hukum!

oleh
Umbase Mayuntu Inspektur Kabupaten Minahasa Utara.

Loading

Umbase Mayuntu Inspektur Kabupaten Minahasa Utara.
Umbase Mayuntu Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.

MINUT, Mediamanado – Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Kabupaten Minahasa Utara, Selasa besok (14/06/22) bakal menggelar sidang untuk menindaklanjuti LHP BPK tahun anggaran 2021 dan melakukan pemanggilan bagi yang telah menandatangani SKTJM dibawah tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan anggota MP-TGR, Umbase Mayuntu yang juga Inspektur Kabupaten Minahasa Utara kepada awak media ini, siang tadi. Menurut Umbase, jika sidang Selasa besok, adalah laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (LHP-BPK) tahun anggaran 2021.

“Hasil sidang jika didapati ada yang TGR, maka MP-TGR akan memberikan kesempatan dengan waktu beberapa bulan ntuk mengembalikan hutang TGR tersebut. Jika tidak diselesaikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH),” tukasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Umbase, khusus hutang yang dari tahun 2020 kebawah oleh ASN, telah diundang untuk diberitahukan penyelesaian hutang paling lambat dua (2) Minggu sejak ada pemberitahuan ini.

“Untuk TGR dari tahun 2005 hingga 2020 atau 2020 kebawah ini, tidak lagi akan mengikuti sidang karena sudah menandatangani SKTJM (surat keterangan tanggung jawab mutlak). Jadi, hanya diundang untuk segera menyelesaikan TGR paling lambat dua minggu sudah disetor. Karena kalau tidak segera membayar TGR tersebut, akan berurusan dengan APH,” katanya sembari membeber jika hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan KPK saat melakukan monitoring dan evaluasi beberapa hari lalu. Dimana, anjuran KPK ASN tidak boleh memiliki hutang kepada Negara.

Dikatakan Inspektur Umbase, sidang MP-TGR akan dipimpin langsung oleh Ketua MP-TGR yakni Sekda Rivino Dondokambey, didampingi sekertaris yang juga Plt Kaban Keuangan Carla Sigarlaki dan anggota Asisten I Jane Simons serta dirinya selaku anggota MP-TGR. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *