BHPR Tunggu Rekom, ADD Cair Pekan Ini!

oleh

Loading

Gambar ilustrasi.
Gambar ilustrasi.

MINUT, Mediamanado – Kabar gembira untuk seluruh desa di Minahasa Utara. Pasalnya, meski BHPR masih menunggu rekomendasi selanjutnya dari BPK, namun untuk Alokasi Dana Desa (ADD), sudah dapat persetujuan untuk segera dibayarkan badan keuangan. Hal ini disampaikan Kepala badan keuangan Minut Petrus Macarau kepada awak media Senin (08/02/21).

Menurut Kaban Petrus, pembayaran ADD sudah dipastikan akan direalisasikan pekan ini setelah mendapat persetujuan dari BPK. Saat ini badan keuangan kata Petrus, sedang mengurus administrasi pencairanan dana ADD untuk 125 desa dan penyalurannya paling lambat jumat pekan ini.

“Pembayaran ADD sudah dapat persetujuan dari BPK dan siap untuk dibayarkan. Saya akan upayakan pembayarannya paling lambat akhir pekan ini,” terang Macarau.

Ia menambahkan, selain ADD pihaknya juga sedang berkonsentrasi untuk merealisasikan pembayaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR), namun untuk pembayaran bagi hasil pajak tersebut harus menunggu rekomendasi BPK. Jika rekomendasinya sudah dikeluarkan maka realisasi BHPR juga akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data informasi dari Badan Keuangan, ada 21 desa di Minahasa Utara tidak akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) karena tidak lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Alsan tersebut lantaran capaian pajaknya tidak mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2020 lalu.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) no 33 tahun 2020 tentang pengelolaan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa se kaupaten Minahasa Utara bahwa desa yang pencapaian pelunasan PBB telah mencapai 50 persen dapat disalurkan dana BHPR tahap I sebesar 40 persen.

Sementara bagi desa yang pencapaian pelunasan PBB telah mencapai 100 persen, dapat disalurkan dana BHPR tahap II sebesar 60 persen dari pagu anggaran ditambah selisih pagu perubahan anggaran tahun 2020. Seuai dengan peraturan Bupati tersebut maka desa yang capaian PBB – nya dibawah 50 persen tidak mendapatkan dana BHPR.

“Untuk tahun ini hanya 103 desa yang memenuhi syarat untuk menerima BHPR 40 persen hingga 100 persen. Penerima BHPR 40 persen berjumlah 29 desa dan penerima BHPR 100 persen berjumlah 75 desa.
Sementara dari 75 desa yang lunas PBB 100 persen, sudah 46 desa yang menerima BHPR 40 persen sehingga dalam penyaluran BHPR kali ini mereka tinggal menerima 60 persen. Sedangkan 29 desa sisanya akan menerima BHPR 100 persen sekaligus,”kata Macarau.

Adapun desa yang tidak akan menerima dana BHPR tahun 2020  karena realisasi pajaknya dibawah 50 persen yakni Desa Tontalete, Suwaan, Watutumou 2, Laikit, Tetey, Lumpias, Mapanget, Patokaan, Wusa, Warisa, Kokole 2, Batu, Serei, Wineru, Likupang 1, Likupang 2, Kampung Ambong, Libas, Talawaan Atas, Tiwoho dan Minaesa. (**)

Penulis : Sweidy Pongoh