BOS Rp8 Miliar Cair Besok, Kadis Pendidikan Minut Tegaskan Soal Penggunaan

oleh
Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.M.Pd

Loading

Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.M.Pd
Kadis Pendidikan Olfy Kalengkongan, S.Pd M.M.Pd

MINUT, Mediamanado – Sebanyak 247 SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Minahasa Utara segera menerima realisasi BOS (bantuan operasional sekolah), tahap I gelombang pertama  tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Minut Olfy Kalengkongan kepada wartawan, siang tadi.

Menurut Kadis, data sekolah penerima BOS di Minut sebanyak 262 sekolah. Diantaranya SD ada 192 dan SMP sebanyak 70. Dijelaskan, jika gelombang pertama berdasarkan data dari Kemendikbud baru 247 dan sisanya akan direalisasi pada gelombang kedua.
“Besok cair 247 sekolah, untuk SD 180 dan SMP ada 67. Lainnya akan disalurkan di gelombang kedua. Hal itu berdasarkan data kementerian,” katanya.

Lebih lanjut Kadis Olfy mengakui, jika penggunaan dana BOS tahun 2022 telah diarahkan olehnya untuk tetap mematuhi aturan yang ada.

“Pengelolaan dan penggunaan dana BOS ini sepenuhnya ada di sekolah. Kami hanya mengarahkan penggunaan harus sesuai dengan aturan yang ada. Dimana, untuk tahun 2022 sudah ada juknis (petunjuk teknis) sebagaimana diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,” jelas Kadis.

Arahan lainnya ditambahkan Kadis, agar sekolah penerima BOS memperhatikan Permendikbud nomor 6 tahun 2021. Turunannya di Kabupaten Minahasa Utara, ada surat edaran Bupati nomor: 235/BMU/V/2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Soal surat edaran Bupati sudah kami sampai-sampaikan di berbagai pertemuan. Bahkan telah dijalankan pada penggunaan BOS tahap 3 tahun 2021. Bahwa mekanisme pengadaan untuk belanja modal harus melalui Siplah (sistem informasi pengadaan sekolah). Demikian pencarian BOS, telah dilakukan dengan cara non tunai melalui aplikasi Kasda Online Bank SulutGo cabang Airmadidi,” lugasnya.

Hal lain dikatakan Kadis Olfy, untuk pencairan BOS sebagaimana ditegaskan, dilakukan dengan cara non tunai dan bukan tunai.

“Apa yang diberitakan kemarin kami kira keliru. Karena diawal kami sudah tegaskan pencairan penggunaan dana BOS tahun 2022, dilakukan secara non tunai. Dan untuk penarikannya bukan tunai melainkan harus sesuai di bulan berjalan. Sebab, dana BOS tahap satu ini diperuntukkan selama 4 bulan dari Januari hingga April. Jadi, kami tegaskan tidak ada penarikan dana secara tunai,” ungkapnya.

Ditambahkan Sekertaris Dinas Pendidikan Dra. Pettra Enoch, selaku manajer BOS, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan. Dimana, setelah dana BOS tahap I tahun 2022 cair ke rekening sekolah ada kewajiban pihak sekolah untuk memverifikasi dokumen RKAS.

“Bukan berarti ketika dana BOS sudah di rekening seenaknya ditarik atau ambil. Itu tidak boleh. Kepala sekolah dan bendahara harus datang verifikasi RKAS apakah sudah sesuai dengan jumlah dana yang masuk tahap I atau belum. Selain itu, sekolah tersebut harus membawa Arkas Online 2.2.1 dan laporan BOS tahap dua tahun sebelumnya serta membawa bukti lapor BOS online,” jelas Manajer BOS Dinas Pendidikan Minut tersebut sembari membeber untuk jumlah bos tahap I ini sebesar Rp.8,465.859.000 (delapan miliar, empat ratus enam puluh lima ribu, delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

Bendahara Disdik Merly Manewus mengatakan, sesuai hasil koordinasi dengan kantor Pajak, bahwa pengenaan pajak untuk belanja modal dan belanja barang jasa yang lebih dari Rp.2 juta.

“Setelah berkoordinasi dengan kantor pajak, belanja dana BOS untuk nilai minimal Rp.2 juta sudah kena PPn 10 persen. Jadi, setiap transaksi baik belanja modal dan belanja barang jasa kena pajak PPn 10 Persen,” tambahnya. (**)

Berikut arahan berdasarkan Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOP, PAUD, BOS dan BOPP Kesetaraan. Dimana, pada Bab V Penggunaan Dana, Bagian ketiga pasal 26 (1), komponen penggunaan dana BOS reguler adalah sebagai berikut;
– Penerimaan peserta didik baru
– pengembangan perpustakaan
– pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler
– pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
– pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
– pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
– pembiayaan langganan daya dan jasa
– pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
– penyediaan alat multimedia pembelajaran
– penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan atau,
– pembayaran honor.

Penulis: Sweidy Pongoh