BPJN Sulut Pastikan Standar Teknis Jadi Prioritas Dalam Perbaikan Jalan Eksisting

oleh

Loading

MANADO, Mediamanado.com – Upaya penyelesaian persoalan pemblokiran akses jalan di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, kembali menjadi perhatian Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Permasalahan yang melibatkan warga setempat dengan perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (2/6/2026).

Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari sejumlah RDP yang sebelumnya telah digelar. Hingga kini, perundingan antara perusahaan dan masyarakat terkait nilai ganti untung lahan masih belum mencapai kesepakatan sehingga membutuhkan mediasi lanjutan dari DPRD dan pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Koordinator Komisi III DPRD Sulut yang juga Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Hadir dalam kesempatan itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulut Jemmy Ringkuangan, Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie, jajaran Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta sejumlah warga yang terdampak langsung.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan mengemuka. Selain sengketa terkait ganti untung lahan, pembahasan juga menyoroti aksi pemblokiran jalan oleh warga serta rencana tukar guling jalan perusahaan dengan ruas Jalan Nasional Girian–Likupang yang saat ini digunakan masyarakat.

Untuk menghindari terganggunya aktivitas masyarakat maupun investasi, Komisi III DPRD Sulut bersama Pemerintah Provinsi Sulut mendorong agar akses jalan yang saat ini ditutup dapat dibuka kembali. Sementara itu, proses negosiasi antara perusahaan dan warga tetap dilanjutkan hingga tercapai kesepahaman bersama.

Direktur Utama PT MSM/TTN, David Sompie, mengatakan perusahaan masih membuka ruang dialog dengan masyarakat guna mencari solusi terbaik terkait nilai kompensasi lahan.

“Hingga saat ini kami masih terus bertemu dengan warga untuk membahas ganti untung. Namun keinginan warga berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta per meter persegi, sementara kemampuan perusahaan sebesar Rp250 ribu per meter persegi, dan angka tersebut sudah berada di atas nilai appraisal,” ujar Sompie.

Di samping pembahasan ganti untung, perusahaan juga memastikan kesiapan melakukan peningkatan kualitas jalan eksisting yang saat ini berstatus sebagai aset Balai Jalan Nasional. Langkah tersebut akan dilakukan sembari menunggu rampungnya proses administrasi tukar guling jalan.

“Perbaikan akan dilakukan sesuai standar Balai Jalan Nasional dan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan,” kata Sompie.

Terkait rencana tukar guling tersebut, BPJN Sulut menyampaikan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaiannya.

Kepala BPJN Sulut, Handiyana, menjelaskan komunikasi intensif dengan pihak kementerian terus berjalan, terutama dalam menuntaskan aspek administrasi dan legalitas yang menjadi syarat utama pelaksanaan tukar guling jalan.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Wilayah I BPJN Sulut, Ringgo Radetyo, menegaskan pihaknya siap mendampingi proses perbaikan jalan yang akan dilakukan perusahaan.

Menurut Ringgo, pendampingan tersebut diperlukan agar seluruh pekerjaan konstruksi memenuhi standar teknis yang ditetapkan, baik dari sisi mutu pekerjaan maupun aspek keselamatan bagi pengguna jalan.

(*/DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *