
MINSEL, MediaManado.com– Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu (CEP) memberikan peringatan kepada para Hukum Tua di wilayahnya, agar mengelola Dana Desa sesuai peruntukannya.
“Mengelola Dana Desa itu harus sesuai peruntukannya. Jangan sampai terjerat masalah hukum,” tandas Bupati CEP saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kantor Bupati, Senin (02/03/2020).
Bupati CEP menyampaikan peringatan itu, agar para hukum tua tidak terseret masalah hukum akibat tata kelola Dana Desa tidak sesuai aturan dan pemanfaatannya yang salah.
Selain itu, Bupati CEP juga meminta agar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, para hukum tua harus taat pada aturan, termasuk taat dalam membayar pajak.
Nampak hadir Kepala KPPN Manado Wayan Juwena SE, Kepala KP2KP Amurang Deni Tri Satrianto, Kepala Badan pusat Statistik Minsel Ferdinan Terok, S.Sos, Kadis PMD dan diikuti 17 Camat, 167 Hukumtua dan 10 Lurah. (Sampel)






