MINUT, Mediamanado – Perkawinan Massal yang dilaksanakan di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Immanuel Kaima, Wilayah Minawerot, Rabu (13/07/22) sore tadi, berlangsung penuh haru.
Dimana, sebanyak 20 pasangan ini dinyatakan sah dan diakui oleh Pemerintah melalui pencatatan nikah dalam perkawinan massal. Perkawinan massal ini merupakan program kerja Ny. Rizya Ganda Davega selaku ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda, tampak menjadi pencatat nikah pada perkawinan massal 20 Pasangan keluarga baru.
Dalam sambutannya, Bupati berharap dengan telah diakui oleh pemerintah dan berlangsung di Gereja, diharapkan ketika kembali di tengah-tengah masyarakat agar jangan melupakan pemerintah.
“Diharapkan selalu mendukung program pemerintah di desa, dimana para pasangan berdomisili. Selalu hidup rukun di tengah keluarga dan dalam bermasyarakat. Selamat kepada para pasangan yang telah tercatat nikah oleh Pemerintah,” ujar Bupati didampingi Asisten I Jane Simons, Kadis Capilduk Dudy Fatah, Kadis Sosial dan PMD Alpret Pusungula, Kadis Kominfo Theodore Lumingkewas dan Para Camat.
Sebagaimana diketahui, dalam prosesi pencatatan nikah dilakukan langsung oleh Bupati Joune Ganda terhadap 20 pasangan baru. Pada kesempatan tersebut juga, Bupati langsung menyerahkan Akta Nikah, Kartu Keluarga serta Kartu Tanda Penduduk. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh












