Bupati Minahasa Sahkan Tarif Angkutan Penumpang

oleh
Bupati Minahasa Jantje W Sajouw

Loading

Bupati Minahasa Jantje W Sajouw
Bupati Minahasa Jantje W Sajow

 

TONDANO, MediaManado.com – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi mengesahkan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Kembali Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum dan Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Minahasa pada Rabu, 20 Januari 2015.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi di ruang kerjanya pada siang tadi.

Dikatakan Tumundo dengan terjadinya penurunan harga eceran tertinggi Bahan Bakar Minyak Premium dari Rp 7.600 menjadi Rp 6.600 dan Solar dari Rp 7.250 menjadi Rp 6.400 terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 lalu, maka Bupati Minahasa telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang penyesuaian tarif tersebut.

Sedangkan rincian daftar tarif baru tersebut, diantaranya trayek Tondano-Sumalangka Rp 2350 dan pelajar/mahasiswa Rp 2000, Tondano-Kampus Unima Rp 4250 dan pelajar/mahasiswa Rp 3650, Tondano-Eris Rp 4150 dan pelajar/mahasiswa Rp 3350, Tondano-Kombi Rp 6300 dan pelajar/mahasiswa Rp 5350, Tondano-Langowan Rp 6900 dan pelajar/mahasiswa Rp 5900, Tondano-Kawangkoan Rp 7000 dan pelajar/mahasiswa Rp 5900, serta trayek lainnya.

Sementara Kadis Perhubungan dan Kominfo Minahasa Royke Kaloh SH MSi melalui Kabid Perhubungan Darat Arnold Siby SE mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi terus pemberlakuan tarif baru ini, dan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemui ada angkutan tertentu yang tidak menindaklanjuti Perbup penyesuaian tarif ini.(*/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *