
MITRA, MediaManado.com– Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH mengatakan bilamana ada tanah HGU (Hak Guna Usaha) yang sudah terlantar, sebaiknya diberikan kepada rakyat untuk diolah dan dimanfaatkan.
Hal itu, menurut Bupati Sumendap sejalan dengan reforma agraria Presiden Joko Widodo.
“Reforma adalah niat baik Presiden dan harusnya para kepala daerah memperjuangkan. Terbukti di Indonesia pertama kali reforma agraria tanah HGU, saya ambil dan saya berikan pada rakyat, tapi dengan status hukumnya bahwa tanah tersebut terlantar,” kata Bupati Sumendap, Rabu (09/09/2020).
Bupati Sumendap menyatakannya itu setelah mengikuti dialog terkait reforma agraria antara masyarakat Desa Ratatotok dan Desa Basaan bersama Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sulut bertempat di Sporthall Kantor Bupati.
Ia pun mengingatkan kepada Kepala Daerah lainnya, bilamana ada tanah HGU yang sudah tidak digunakan pemilik HGU, agar membuat penetapan dan diberikan pada rakyat.
“Seperti Ilo-Ilo itu, harusnya Bupati Minut sudah harus keluarkan itu, sebagai kebutuhan rakyat,”, tutup Bupati Sumendap.
Pada kesempatan yang sama, Simon Ali selaku Hukum Tua Mangkit, yang juga Koordinator KPA di Sulut mengusulkan agar tanah HGU yang terlantar, diperjuangkan agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
sebagai penggagas usulan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak tanah,
” Salah satu yang menjadi prioritas adalah yang ada di Ratatotok dan Basaan, yang mana HGU-nya masih jalan, tapi sudah tidak sesuai dengan PP 11 tahun 2010, yaitu tanah itu sudah diterlantarkan, juga dikaitkan dengan Kepres tahun 2018 tentang Reforma Agraria,” kata Sumon Ali, penggagas usulan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak tanah.
Menurut dia, di tanah itu, sudah tidak ada aktifitas, yang ada hanyalah masyarakat petani. HGU di Ratatotok dan Basaan ada yang sampai tahun 2027, dan satunya sampai tahun 2040. Namun, itu bukan menjadi bahan baku dilihat dari pemanfaatan dan peruntukan.
“Kami sebagai serikat petani menekankan pada Bupati sebagai gugus tugas dan Kakanwil sebagai penanggungjawab reforma agraria mau melaksanakan tugas.
“Karena dalam dialog dengan bupati, mendapat kesimpulan bahwa mereka akan melakukan identifikasi di lapangan. Apabila sudah tidak terpenuhi lagi ketentuan-ketentuan itu, maka Bupati akan merekomendasikan dan mengusulkan sebagai tanah terlantar,” tutup Simon Ali. (Alfian Soriton)





