
MELONGUANE, TALAUD – MediaManado.com – Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Ir. Adolf Binilang, ME, Kepala Dinas PPKAD Gustaf Atang, SP, ME dan Pejabat Tinggi Pratama melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah dengan Perwakilan Penerima dana hibah bansos.
Dihadapan ratusan orang penerima dana hibah/bantuan sosial yang mengikuti acara Sosialisasi Penerimaan Hibah Bantuan Sosial dan Penyaluran Dana Hibah Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2015, Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip, SE menyerahkan dan hibah senilai kurang lebih Rp.2,5 Milyard secara simbolis kepada perwakilan 114 gereja, satu mesjid dan sejumlah pelajar mahasiswa penerima dana hibah bansos tersebut.
“Mungkin nilainya sangat kecil tetapi dengan kondisi keuangan daerah sekarang ini, pemerintah daerah berupaya mengulurkan bantuan sebagai bentuk kepedulian khusunya dalam bidang mental spiritual dan pendidikan, semoga hal ini akan membantu kemajuan dunia pendidikan amat terlebih bagi pelajar dan mahasiswa kurang mampu secara ekonomi tetapi berprestasi serta dalam bidang keagamaan” ungkap Manalip saat penyerahan bantuan sambil memberi harapan semoga tahun-tahun yang akan datang nilainya lebih tambah naik lagi.
Lebih lanjut Bupati mengharapkan agar bantuan yang ada dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan tepat sasaran. Pemerintah daerah mohon dukungan dalam menjalankan program pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan agar dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, membawa Kepulauan Talaud kepada tingkat kemakmuran yang lebih baik. Mohon didoakan agar pemerinta daerah diberikan kekuatan, kesehatan, hikmat dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan tugas pekerjaan dan tanggung jawab.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Gustaf Atang, STP, ME memberikan sosialisasi pedoman penerimaan hibah bantuan sosial dan penyaluran dana hibah/bantuan sosial yang bersumber dari APBD tahun 2015, dikatakan bahwa “sesuai ketentuan penyaluran langsung ke rekening penerima, bukan secara tunai ke bendahara, dananya akan segera ditransfer ke setiap rekening penerima dana hibah/bansos”, jelas Atang. Acara kemudian dilanjutkan di Aula Sekretaria Daerah berkaitan dengan sosialisasi mengenai admistrasi pertanggungjawaban dan penyaluran transfer dana ke rekening masing-masing penerima dipandu oleh Dinas PPKAD.
SUMBER : HUMAS DAN PROTKOL SETDAKAB. KEP TALAUD.
EDITOR : INYO. R.





