Bupati VAP Tolak Lahan Pekuburan Covid-19 di Wori, Netizen: RIP Hati Nurani

oleh

Loading

20200429_144413_640x412

 

MINUT, MediaManado.com – Lahan pekuburan Covid-19 seluas 5 ha yang disediakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Desa Ilo-Ilo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara menuai protes Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Netizen pun menanggapi hal itu dengan menulis di wall media sosial, “RIP Hati Nurani” yang disertai gambar sebuah peristiwa pemakaman jenazah Covid-19.

Dilansir dari ViralBerita.Net, Selasa (29/04/2020), Bupati VAP menolak lahan pekuburan Covid 19 yang akan disediakan pemerintah Provinsi Sulut seluas 5 ha di Desa Ilo-Ilo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati VAP mengaku tidak ingin kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kantor Diklat Desa Watutumou (kini dijadikan Rumah Singgah ODP oleh Pemprov Sulut), yang tak ada pemberitahuan, langsung ambil tindakan sepihak, membahayakan masyarakat karena tempat tersebut ada ditengah-tengah pemukiman masyarakat.

Diketahui, sebelumnya pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan mengundang rapat sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa dan masyarakat Desa Ilo-ilo Kecamatan Wori dalam surat nomor 440/1320/IV/2020 pada tanggal 24 April 2020 tentang sosialisasi lahan pekuburan Covid 19 bertempat di Balai pertemuan Desa Wori yang akan dilaksanakan pada selasa 28 April 2020.

Mirisnya, keputusan tersebut dinilai sepihak karena surat undangan sosialisasi tersebut telah disebarkan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam hal ini dengan Bupati Minahasa Utara DR Vonnie Anneke Panambunan STh.

IMG-20200429-WA0043

 

“Mengenai lahan pekuburan di Ilo-ilo harusnya ada pemberitahuan dahulu bagi kami selaku Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, nanti kami akan menyurat ke Provinsi mengenai hal ini, “ucap Bupati VAP selesai mengikuti Musrembang RKPD 2021 dengan Gubernur Sulut di kantor Bapelitbang Minut, Selasa 28 April 2020.

Menurut Bupati, masih banyak lahan kosong yang jauh dari pemukiman masyarakat, kenapa harus memilih wilayah yang dekat dengan tempat tinggal masyarakat.

“Saya tidak setuju, masi banyak tempat-tempat lain yang tidak dekat dengan kampung dan perumahan,” tegas VAP.

Selain itu, Bupati VAP juga merasa kecewa dengan tindakan Pemerintah Provinsi Sulut yang telah menetapkan Rumah Singgah Isolasi Covid 19 di Kantor Diklat Desa Watutumou kecamatan Kalawat tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

” Rumah singgah isolasi di Diklat tidak ada koordinasi dengan torang, dorang memang so nyanda ja permisi pa torang (mereka tidak minta ijin kepada Pemkab Minut). Tapi, biar jo, nyanda apa-apa, “tutur Bupati VAP iklas.

Bupati berharap Pemerintah Provinsi Sulut lebih bijaksana dalam mengambil keputusan demi keselamatan masyarakat. (dm/fa/*)