Bursa Calon Anggota KIP Sulut Resmi Dibuka, Ayo Mendaftar!!

oleh
Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Dr Ferry Daud Liando MSi (kanan), didampingi Sekretariat Timsel dipimpin Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth SSTP dalam Konferensi Pers, Selasa (30/08/2022)

Loading

Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Dr Ferry Daud Liando MSi (kanan), didampingi Sekretariat Timsel dipimpin Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth SSTP dalam Konferensi Pers, Selasa (30/08/2022)
Ketua Timsel Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut, Dr Ferry Daud Liando MSi (kanan), didampingi Sekretariat Timsel dipimpin Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth SSTP dalam Konferensi Pers, Selasa (30/08/2022)

 

MANADO, MediaManado.com – Berita gembira buat masyarakat Sulawesi Utara, kini Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota (Komisioner) Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, secara resmi membuka bursa pendaftaran peserta secara luas dan gratis alias tidak dipungut biaya.

Pembukaan pendaftaran disampaikan Ketua Tim Seleksi (Timsel), Dr Daud Ferry Liando, SIP, M.Si didampingi Sekretariat Timsel, Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth dalam Konferensi Pers bertempat di Ruang Command Center ODSK Kantor Gubernur, Selasa (30/08/2022) siang.

Dalam skedul Timsel, Pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2026 resmi dibuka terhitung tanggal 01 hingga 14 September 2022 atau hari kerja dengan mengirimkan semua berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup.

“Pengiriman berkas diantar langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 – Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan alamat Jl. 17 Agustus No.69, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado,” kata Liando.

Selain itu, formulir pendaftaran dapat juga diunduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/;

“Minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta, apabila belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran,” ujar Liando.

Adapun Persyaratan yang ditetapkan bagi Calon Anggota Komisi Informasi Sulut periode 2022-2026, yakni :

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara
  2. Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan
  6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan
  7. Bersedia bekerja penuh waktu
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran
  9. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.“Dokumen kelengkapan administrasi

“Formulir pendaftaran ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulut, Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri,” terangnya.

Calon juga diminta untuk memasukkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi, juga ditandatangani di atas materai (lampiran 2).

Berikut, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, sebanyak 2 (dua) lembar. Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3) dan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sedangkan, Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026

  1. Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022
  2. Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022
  4. Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022
  5. Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022
  6. Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022
  7. Psikotest Tanggal 1 November 2022
  8. Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022
  9. Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022
  10. Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022
  11. Tim Seleksi KI Prov.Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov. Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022
  12. Gubernur Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022
  13. DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022

Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sulawesi Utara.

“Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pemungutan dalam bentuk apapun. Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui website https://diskominfo.sulutprov.go.id/,” tutup Liando.

Timsel terdiri dari:

  1. Ketua Dr. Daud Ferry Liando, SIP, M.Si,
  2. Wakil Ketua Dr. Praseno Hadi, Ak, M.M

Anggota:

  1. Handoko Agung Saputro
  2. Dr. Preysi Siby, S.Psi, M.Si
  3. Pdt. Lucky Rumopa, S.Th, M.Th

Sekretariat Timsel dipimpin oleh Kabid Kominfo Publik Christian A.R. Iroth beserta Sekretaris Dinas Jhon Rembet.

Secara daring nampak hadir Anggota Timsel Pusat, Handoko Agung Saputro. (Ferry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *