Calon Kumtua Terpilih Desa Kawiley Diduga Syaratkan LKPJ “Palsu” di Pilhut

oleh
Dokumen LKPJ Kumtua Desa Kawiley yang diduga tidak sesuai.

Loading

MINUT, Mediamanado – Hukum Tua terpilih Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan, Veddy Ngantung diduga mensyaratkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bukan yang sebenarnya di Pemilihan Hukum Tua serentak tahun 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Andrias Dirk yang adalah warga Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan kepada mediamanado.com, Selasa (04/10/22) siang tadi.

Menurutnya, dokumen LKPJ milik Veddy Ngantung yang merupakan syarat mantan Kumtua yang mencalonkan diri pada Pilhut serentak tahun 2022, dianggap tidak sah. Sebab, dokumen LKPJ dan LPPD mantan Hukum Tua Kawiley tahun 2018 dan 2019 yang dimasukkan bukan yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian kami, bahwa LPPD dan LKPJ yang dimasukkan pada panitia Pilhut sebagai syarat pencalonan diduga melanggar Permendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa. Dimana, yang bersangkutan (Veddy Ngantung) baru menyerahkan LPPD dan LKPD kepada Bupati melalui Camat nanti di tahun 2022.

Padahal, Permendagri bunyi pasal 5 sudah jelas. Bahwa LPPD disampaikan paling lambat 5 Bulan sebelum akhir masa jabatan dan LKPJ diserahkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya masa jabatan,” tukasnya.

Selain itu ditambahkan Andrias, menelisik dokumen LKPJ tahun 2018 dan 2019 mantan Kumtua Kawiley Veddy Ngantung, bahwa banyak kejanggalan.

“Kami telah mendapatkan hasil klarifikasi dari mantan Camat Kauditan Fentje Umboh Warouw, bahwa dirinya benar pernah menjabat camat Kauditan di tahun 2012 hingga awal 2018 dan benar menandatangani LKPJ mantan Kumtua Kawiley. Namun, terkait LKPJ tahun 2018 dan 2019 mantan Kumtua Kawiley, sudah bukan dirinya lagi yang menjabat Camat Kauditan. Sehingga, jika memang waktu itu Camat Fentje Umboh Warouw (FUW) telah menandatangani dokumen LKPJ mantan Kumtua Kawiley tahun 2018 dan 2019, maka dirinya (FUW) siap menarik tanda tangannya karena menyadari bukan lagi sebagai camat Kauditan,” tukas Andrias.

Lebih lanjut dikatakan Andrias, terkait persoalan LPPD dan LKPJ Veddy Ngantung, pihaknya pernah mengajukan surat tanggapan kepada Panitia Pilhut Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan pada tanggal 5 September 2022 sebelum ada penetapan calon Kumtua.
“Tanggal 5 sebelum ada penetapan calon l, kami telah mengajukan surat tanggapan masyarakat kepada Panitia Pilhut Desa dan tembusan kepada Bupati Minahasa Utara, Panitia Daerah, Panitia Kecamatan dan Penjabat Kumtua Desa Kawiley. Tujuannya, agar tahapan verifikasi faktual oleh panitia dari Desa hingga Kabupaten bisa mempertimbangkan dalam menetapkan calon Kumtua. Namun, apa yang menjadi aduan kami, ternyata tidak mengubah hasilnya. Sehingga, apa yang kami adukan ini, bukan menyangkut hasil pemilihan, melainkan mekanisme tahapan dan verifikasi administrasi yang kami anggap tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Veddy Ngantung yang dikonfirmasi via telpon seluler mengakui tidak ingin menanggapi apa yang menjadi aduan tersebut. Menurutnya, jika memang ada pihak yang ingin membesar-besarkan hal tersebut silahkan saja, karena dirinya tidak mau menanggapi itu.

“Kalau dorang (mereka) mo besarkan silahkan dibersarkan. Saya tidak ingin menanggapi itu. Soal LPPD dan LKPJ milik kami lolos mutu. Dan itu, berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan PMD. Sebab, kalau tidak ada rekomendasi tersebut, saya tidak mungkin lolos sebagai calon Kumtua. Semua itu tidak benar yang dituduhkan, karena saya juga mengantongi laporan lengkap dari Inspektorat. Tidak ada gunanya memberikan bantahan terhadap aduan mereka, karena sudah diarahkan dari Bupati bagi kami calon maupun BPD yang hadir, kalau setiap calon siap kalah dan siap menang. Karena di Perbup sudah jelas, memenuhi syarat di Perbup, itu yang akan melaksanakan pencalonan. Kalau sekarang sudah terpilih lantas mereka baru mau melakukan itu, sudah percuma,” jelasnya kepada wartawan.

Soal LKPJ tahun 2018 dan 2019 yang ditanda tangani oleh mantan Camat Kauditan yang waktu itu sudah tidak lagi menjabat, menurut Ngantung, pihaknya berdasarkan petunjuk dari Kadis Sosial dan PMD.
“Semua ini saya minta petunjuk ke kepala Dinas Sosial dan PMD. Karena saya punya dulu pernah dimasukkan, tidak ada bukti-bukti. Sekdes waktu itu, saat ditanya hanya sampaikan ada, tapi ternyata tidak. Dan saya tidak ingin masuk jurang. Jadi saya minta petunjuk, dan dari Dinsos PMD sampaikan, buat kembali laporan tersebut karena tidak masalah soal laporan. Sebab, laporan itu, hanya untuk melengkapi berkas. Ini ujung-ujungnya ke Inspektorat. Sebab, kalau saya ada TGR tidak mungkin Inspektorat keluarkan karena itu yang paling penting. Kalau cuma soal laporan, apa itu laporan. Jadi, mengenai laporan (LKPJ) yang ditandatangani oleh camat Warouw, itu atas dasar petunjuk Kepala Dinas Sosial dan PMD. Karena Kadis Sosial dan PMD pernah camat Kauditan, maka saya diarahkan ke camat Warouw untuk membuat laporan tersebut,” akuh Kumtua terpilih Veddy Ngantung malam tadi.

Risky Pogaga, Ketua Panitia Pilhut Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan yang dikonfirmasi, mengaku pihaknya telah melaksanakan tahapan Pilhut sesuai dengan peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022.

“Pertama, bahwa bukan kewenangan panitia Pilhut Desa yang memeriksa LKPJ. Dan kedua, salah satu calon yang dimaksud tersebut, dia hanya memberikan ke Panitia surat keterangan dari BPD, bahwa calon tersebut sudah memasukkan LKPJ. Selanjutnya, ranah kami panitia hanya menerima surat keterangan dari BPD, bahwa benar yang bersangkutan sudah memasukkan LKPJ. Soal LKPJ tersebut ditandatangani oleh siapa dan siapa, panitia desa tidak berhak memeriksa hal tersebut. Karena itu bukan ranah kami panitia, sesuai dengan Perbup.

Kemudian, soal laporan sebelum penetapan, hal itu sudah pernah dibahas bersama-sama panitia Daerah, panitia Kecamatan, BPD dan Penjabat Kumtua Desa Kawiley di ruang asisten 1 selaku ketua panitia Daerah, sebelum penetapan calon. Untuk hasilnya waktu pembahasan, calon yang dimaksud berhak untuk ditetapkan calon Kumtua Desa Kawiley. Jadi, berdasarkan rapat itu, juga diberikan masukan kepada BPD yang baru, bahwa kalau memang ada yang keberatan, laporkan ke proses hukum. Dan sekali lagi, itu sudah bukan ranah panitia. Dan kami selaku panitia desa, waktu itu tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan SK Bupati soal mekanisme tahapan tidak boleh lewat ketika masuk tahapan penetapan calon. Salah satu calon itu juga perlu disampaikan, sudah memasukkan surat keterangan dari BPD, surat keterangan memasukkan LPPD dari Dinsos-PMD dan rekomendasi bebas TGR dari Inspektorat. Jadi tidak ada alasa kami tidak meloloskan calon tersebut.

Kami juga melakukan verifikasi saat ada tanggapan masyarakat. Dimana, kami mempertanyakan ke BPD yang lama, dan BPD lama mengakui benar menandatangani LPPD dimaksud. Jadi, apa lagi. Soal LKPJ kan itu sudah di luar konteks kami panitia. Tapi kami panitia menerima surat keterangan telah memasukkan LKPJ yang dikeluarkan oleh BPD,” terang Pogaga.

Persoalan Pilhut Desa Kawiley, Kecamatan Kauditan ini juga, berdasarkan informasi yang didapat awak media, telah diadukan ke DPRD Minut untuk digelar rapat dengar pendapat. Soal waktunya, belum terkonfirmasi kapan digelar RDP. Selain itu juga, Pilhut Desa Kawiley diketahui satu diantara 7 desa yang masuk dalam laporan perselisihan pada Pilhut serentak tahun 2022 yang sementara dibahas oleh Panitia Kabupaten Minahasa Utara. (**)

Penulis: Sweidy Pongoh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *