MINSEL, MediaManado.com – Tragedi tambangan longsor yang nyaris menelan korban nyawa dua warga Desa Picuan Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) langsung disikapi kedua bela pihak baik Pemerintah Kecamatan Motoling Timur maupun PT Sumber Energi Sejahtera (SEJ).
Negosiasi penanganan terhadap dua warga korban tambangan longsor dilakukan di Kantor PT SEJ Desa Karimbow, Jumat (05/03/2021).
Camat Motoling Timur Ifke Pondaag minta sikap bijak PT SEJ untuk ikut memberi bantuan perawatan kedua korban yakni FL dan HT yang kini masih dirawat di RS Kalooran Amurang. Bahkan HT dikabarkan akan dirujuk ke RSUP Prof Kandou Manado akibat kekurangan oksigen saat dievakuasi dari lokasi kejadian, Jumat (05/03/2021) pagi.
Menurut Camat Ifke Pondaag kejadian ini harus disikapi pihak PT SEJ, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah PT SEJ.
“Walaupun masyarakat melakukan aktifitas yang boleh dikata penambang ilegal, tapi saya selaku Camat Motoling Timur yang memegang kekuasaan wilayah kerja di Motoling-Timur, memohon kiranya pihak PT SEJ dapat membantu korban,” ungkap Camat Pondaag saat negosiaai.
“Saya sudah perintahkan kepada Hukum Tua Desa Picuan Drs Royke Kesek dan Sekretaris Desa Richard Timporok SIP untuk membuat surat permohonan bantuan dan akan diserahkan ke pihak PT SEJ,” tandas Camat Pondaag.
Pihak PT SEJ yang dihadiri KTT, Gali menyanggupi meneruskan permintaan Camat Motoling Timur.
“Silahkan buat surat permohonan dari desa dan diketahui oleh Camat sendiri, agar saya memberikan laporan ke atasan dengan bukti permohonan,” kata Gali yang baru saja menggantikan Wendy sebagai KTT.
Ia pun berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir. Apalagi, para penambang melakukan aktivitas di wilayah pertambangan PT SEJ.
Namun menurut Sekretaris Desa Picuan, Richard Timporok SIP pihak PT SEJ seharusnya memiliki komitmen dengan masyarakat, terlebih menepati janji-janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah desa yang berada di lingkar tambang.
Hukum Tua Desa Picuan, Royke Kesek menambahkan bahwa PT SEaj seharusnya bersikap transparan terkait batas wilayah mana yang menjadi lahan yang sudah terbayar dan dimana lahan yang belum terbayar agar masyarakat boleh melakukan aktivitas menambang tanpa ada rasa ketakutan.
Diketahui negosiasi penanganan terhadap korban tambangan longsor ini ikut dihadiri Kasat Intel Polres Minsel, Kasat Ops Polres Minsel, Danramil Motoling, Kapolsek Motoling dan pihak PT SEJ.
(Sampel)








