TOMOHON, MediaManado.com – Akun Facebook dengan inisial nama JP warga Pinaras, lingkungan VII yang diduga telah mencemarkan nama baik Calon Walikota Nomor urut 2 Caroll Senduk dan Wenny Lumentut (CSWL/Caroll-Wenny)) di media sosial, akhirnya melayangkan surat permohonan maaf, Selasa (01/12/2020).
Permintaan maaf ibu JP ini lewat surat yang ditulisnya sendiri tanpa paksaan di hadapan pemuka agama.
“Kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota nomor urut 2, Saya yang bertandatangan di bawah ini meminta maaf kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota CS-WL atas kekeliruan dan kesalahan saya terhadap postingan di media sosial,” kata JP.
Hal ini dilakukan JP setelah Tim Hukum dan Advokasi Lucky Schramm, Vebry T Haryadi dan Christy AL Karundeng berniat baik untuk bertemu dengan JP.
Lewat pemuka agama di kelurahan tersebut, tim hukum dan advokasi menjelaskan, CSWL sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak akan mempidanakan begitu saja masyarakat Tomohon dengan perbuatan yang tidak terpuji.
“CSWL berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menjadi bapak yang baik terhadap anak-anaknya. Seperti halnya dengan ibu JP yang harus diberikan pengertian bahwa apa yang dibuatnya salah. CSWL mengerti akan ketidaktahuan masyarakat, sehingga sebagai pemimpin yang mencintai masyarakatnya, CS-WL mengutamakan penyelesaian kekeluargaan dengan memberikan hal yang baik kepada masyarakat”, ungkap Schramm.
“Selain itu etika baik ibu JP mau minta maaf, tentu pihaknya tidak mempidakan masyarakat begitu saja,” tambah Scramm meneruskan apa yang menjadi harapan CS-WL kepada ibu JP.
Pengacara yang dekat dengan wartawan ini, mengatakan bahwa pendekatan humanis itu adalah hakekat kepemimpinan CSWL sebelum mengambil langkah hukum. Bahwa niat baik dari ibu JP diterima dengan tangan terbuka oleh CSWL dan tidak melanjutkan ke ranah hukum karena CSWL juga hendak memberikan pengertian dan pembelajaran masalah hukum bagi masyarakat yang kurang paham.
“Sebelumnya kami sudah mengecek keberadaan ibu JP dan keluarga di Pinaras. Sehingga kami mendekati lewat Pemuka Agama untuk memberikan pencerahan bahwa apa yang ditulisnya lewat akun Facebook pribadinya sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman 4 tahun penjara. Syukurlah ibu JP mau meminta maaf atas perbuatannya itu,” jelas Schramm.
Sementara Tim Hukum CSWL lainnya, Christy AL Karundeng yang turut dalam mendekati ibu JP dan keluarga mengatakan, permintaan maaf ibu JP itu merupakan perbuatan yang sangat baik ketika menyadari kesalahan yang telah dibuatnya.
“Kami berterimakasih kepada Pemuka Agama yang telah menfasilitasi kami, walaupun kami tak mau sebutkan nama supaya tidak dipolitisasi. Dan kepada ibu JP dan keluarga kiranya bisa lebih mawas diri dan menjadi pelajaran berharga terhadap peristiwa ini. Pilkada adalah pesta demokrasi dan CSWL selalu berpesan untuk tidak mencederai Pilkada ini dengan hal-hal yang melanggar hukum,” kata Karundeng. (**)