
MINUT, Mediamanado – Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Minahasa Utara nomor: 115-159 tanggal 20 Maret tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Hukum Tua se-Minut, terdapat 43 Penjabat Kumtua yang diangkat dan dilantik oleh Sekda Rivino Dondokambey.
Dimana, dari pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Penjabat Hukum Tua (Kumtua) di Kabupaten Minahasa Utara, sore tadi di Aula Bapelitbang, terdapat 6 Penjabat yang diberhentikan.
Berikut daftar nama penjabat Hukum Tua yang diberhentikan, diantaranya adalah Kumtua Desa Klabat Kecamatan Dimembe, Marsel Papilaya. Kumtua Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Johni Tanod. Kumtua Desa Winetin Kecamatan Talawaan, Anita Clorindo Lengkong. Kumtua Desa Talawaan Bantik Kecamatan Wori, Jemmy I Mokoginta. Kumtua Desa Bulutui Kecamatan Likupang Barat, Januar Albugis. Kumtua Desa Lihunu Kecamatan Likupang Timur, Spencer Sigandong.



Sekda Rivino Dondokambey yang dipercayakan Bupati dan Wakil Bupati melantik, menyampaikan selamat kepada Penjabat yang baru diangkat dan dilantik sembari mengucapkan terima kasih bagi Penjabat yang sudah mengabdi sebelumnya.
Dimana saat ini, jika tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, ADD, dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti.
“Terima kasih bagi Penjabat sebelumnya. Saya tegaskan kepada Kumtua yang dilantik, jangan sampai ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa dan ADD. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik dan kebersamaan antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat diperlukan,” jelas Sekda Rivino Dondokambey. (**)
Penulis: Sweidy Pongoh





