Mitra, MediaManado.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos menegaskan seluruh pejabat Pemerintah dilarang keluar daerah selama pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan tahun 2022.
“Seluruh pejabat diminta untuk tidak keluar daerah selama pembahasan rancangan APBD-P tahun 2022 bersama DPRD Mitra,”ucap Lalandos.
Lalandos menegaskan, selama hari kerja pejabat harus berada di kantor dan harus proaktif. Apa yang diminta Badan Anggaran DPRD harus langsung dipersiapkan.
“Jika kedapatan ada pejabat keluar daerah saat jam kantor, maka pejabat tersebut akan mendapatkan sangsi tegas, dikecualikan ada tugas dinas ke Pemerintah Provinsi, itu harus ada surat tugas,” ujar Lalandos.
Ia pun menerangkan, berhubung Bupati James Sumendap sedang tugas kedinasan keluar negeri, maka untuk sementara ini apabila ada hal-hal tertentu diarahkan berkonsultasi langsung ke wakil bupati.
Ia menambahkan, para Kepala OPD juga harus proaktif pada pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2023. Sebab, kemungkinan pekan ini Pemkab Mitra akan memasukan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023.
“Saya minta nantinya semua Kepala OPD dapat menguasi Rancangan Kerja Anggaran (RKA), serta dapat memberikan perhatian dan prioritas terhadap pembahasan nanti. Karena keikutsertaan akan memperlancar pembahasan dalam forum DPRD sehingga prosesnya dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” tukasnya.
(***//Alfian)